Senin, 28 November 2016

Posbakumadin Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kecil

Bantuan Hukum Berupa Non Letigasi dan Letigasi

TANDA TANGAN: Posbakumadin lakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Sabtu (26/11). (HERI MULIADI/KALTARA POS)


PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Pos bantuan hukum advokat Indonesia (Posbakumadin) memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kecil. Ini dilakukan setelah banyaknya kasus yang menjerat masyarakat kecil dan jarang mendapat bantuan hukum.
“Kami sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, untuk membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Pius Pati Molan SH CLA selaku Ketua Posbakumadin Tanjung Selor kepada Kaltara Pos.
Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kecil ini, merupakan implementasi dari undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 56 dan 57 mengenai bantuan hukum, dan junto peraturan Mahkamah Agung RI nomor I Tahun 2014, tentang tata cara atau pedoman bantuan hukum di pengadilan. Serta junto undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Maksud kita melakukan ini sebagai bentuk implementasi ketentuan tersebut. Mengingat masyarakat yang tidak mampu itu banyak ya. Bagi mereka yang terkena perkara dan tidak mampu untuk meminta bantuan hukum. Sehingga negara memfasilitasi melalui badan hukum bantuan. Kita sudah siap untuk membantu mereka melalui bantuan hukum kita yakni Posbakumadin,” bebernya.
ia mengatakan jika badan hukum dari Posbakumadin ini, sudah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham). Sehigga masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum di pengadilan tidak perlu risau. Untuk itu masyarakat yang ada di Tanjun Selor dan sekitarnya dapat menggunakan jalur ini.
“Kita menaruh harapan besar kepada masyarakat yang tersandung masalah dapat menghubungi dan memanfaatkan fasilitas ini. Tidak perlu risau untuk menyewa pengacara jauh-jauh. Kita ada untuk siap membantu perkara yang dihadapi masyarakat kita,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk layanan bantuan hukum yang diberikan yakni berupa non letigasi dan letigasi. Dia menjelaskan letigasi ini adalah bantuan hukum yang diberikan sampai persidangan dimulai dari tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung putusan kasasi. Sedangkan bantuan hukum secara non letigasi yakni bantuan yang diberikan di luar persidangan yakni berupa mediasi, negoisasi, dan penelitian hukum.
“Jadi pengadilan negeri banding dengan Mahkamah Agung,” tutupnya. (*/mul)

Sumber: 
http://kalpos.prokal.co/read/news/1995-posbakumadin-beri-pelayanan-hukum-gratis-untuk-masyarakat-kecil.html

Jumat, 25 November 2016

Masyarakat Tak Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis


BANTUAN HUKUM - Pihak Posbakumadin dan PN Tanjung Selor menandatangani nota kesepakatan (kerjasama) untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.



TANJUNG SELOR – Bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu, tidak perlu risau ketika membutuhkan bantuan menghadapi hukum. Seperti telah diamanatkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, pemerintah siap memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu. 

Menyikapi hal tersebut, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Selor menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, untuk membantu masyarakat tidak mampu, ketika sedang berhadapan dengan hukum. Baik pada tahap negosiasi maupun pendampingan sampai ke Pengadilan Tinggi.

Ketua Posbakumadin) Tanjung Selor, Pius Pati Molan SH mengatakan, kerjasama ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 56 dan 57, mengenai bantuan hukum, junto Peraturan Mahakamah Agung (MA) RI 1, tentang tata cara bantuan hukum di Pengadilan, junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum. 

“Kita harapkan masyarakat bisa memanfatkan bantuan ini. Bantuan hukum ini bisa didapatkan masyarat tidak mampu dengan menunjukan surat keteranagn tidak mampu dan mengisi formulir di pos yang ada di PN Tanjung Selor. Yang jelas juga dilengkapi dokumentasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi,” jelas Pius. 

Pelayan bantuan layanan perkara hukum kepada mayarakat yang kurang mampu ini, terangnya lagi, meliputi dua hal. Pertama, litigasi yakni bantuan hukum hingga ke persidangan. Mulai dari Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung. Kedua, non litigasi atau tahap musyawarah sebelum ke peradilan.

Ditambahkan oleh Koordinator Posbakumadin Tanjung Selor, Burhanudin SH, salah satu target yang akan dilakukan Posbakumadin adalah mengadakan sosialisasi ke masyarakat, melalui kelurahan/desa terkait pemahaman hukum. 

“Selama ini masyarakat memandang advokad/ pengacara pasti mahal harganya, dan tidak bisa dijangkau. Sehingga warga yang kurang mampu tidak berani. Di sini kita juga ingin mengubah stigma masyarakat, bahwsanya pengacara pasti bayangannya uang tebal, Kita di sini akan mendampingi masyarakat yang kurang mampu dengan cuma-cuma,” tegasnya. 

Sumber : http://www.korankaltara.co/read/news/2016/16417/www.korankaltim.com

Selasa, 11 Oktober 2016

Dukung Bantuan Hukum untuk Masyarakat


Dewan Hearing Bersama Posbakumadin


BANTUAN HUKUM: Rudi P Mangunsong memimpin hearing dengan Posbakumadin Tanjung Redeb di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin (10/10) kemarin.


PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, menggelar hearing dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb, membahas persoalan bantuan hukum untuk masyarakat, di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin (10/10).
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPRD Berau Rudi P Mangunsong, didampingi anggota Komisi II M Yunus dan Eli Esar Kombong, serta anggota Komisi III Warsito, dihadiri Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Roupan Rambe, Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, dan pengurus Posbakumadin Tanjung Redeb lainnya.
Dijelaskan Pius Pati Molan, anggaran Posbakumadin yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebesar Rp 90 juta, tidak cukup untuk menutupi operasional Posbakumadin Tanjung Redeb selama setahun. Bahkan, hingga Juni tahun ini, anggaran operasional Posbakumadin telah habis, setelah mendampingi 201 perkara yang melibatkan masyarakat. Sehingga, perkara-perkara masyarakat yang mendapat pendampingan Posbakumadin selanjutnya, tidak lagi terdapat anggarannya.
“Anggaran Posbakumadin dari pusat sudah over kuota,” kata Pius saat hearing.
Diharapkan, dengan dukungan DPRD Berau, Pemkab Berau bisa mengalokasikan anggaran untuk Posbakumadin Tanjung Redeb. “Karena dengan over kuota tadi, pelayanan hukum yang kami berikan juga tidak bisa maksimal,” terangnya.
Pius mengharapkan, DPRD Berau bisa berinisiatif menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum, guna membantu Posbakumadin Tanjung Redeb menjalankan fungsinya memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Kita harap raperda ini lahir dari inisiatif dewan,” ujarnya.
Rudi P Mangunsong yang menjadi pimpinan rapat menjelaskan, anggaran Rp 90 juta dari pusat memang sangat terbatas jika melihat kondisi geografis Kabupaten Berau. “Memang tidak bisa disamakan kondisi geografisnya seperti daerah-daerah di Pulau Jawa,” jelas Rudi.
Apalagi dengan jumlah kasus yang mendapat pendampingan Posbakumadin di Berau cukup banyak. “Intinya bagaimana kita berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Bagaimana dengan jumlah kasus yang besar, kita bisa berkontribusi,” terang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurutnya, raperda bantuan hukum tersebut adalah pemikiran yang luar biasa. Yang bisa memberikan dasar hukum kepada Pemkab Berau untuk bekerja sama dengan Posbakumadin Tanjung Redeb, memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat Berau.
Rudi menambahkan, dalam raperda nanti, harus dijelaskan dengan rinci sistem reimbursement penggantian dana pendampingan perkara hukum yang dilakukan anggota Posbakumadin Tanjung Redeb. “Yang utama menurut saya, teknis rembes itu harus jelas, rembes mengganti biaya persidangan, biaya pendampingan yang digunakan saat perkara,” terangnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II M Yunus, menyambut baik usulan tersebut. Namun menurutnya, dasar pembentukan perdanya harus jelas guna memberi legalitas kepada pemerintah dalam memberikan bantuan dana untuk Posbakumadin Tanjung Redeb.
Senada, anggota Komisi III Warsito, sangat mengapresiasi usulan penyusunan raperda bantuan hukum tersebut. “Ini satu itikad yang sangat mulia untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terhimpit masalah hukum,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Untuk itu, Warsito meminta Posbakumadin Tanjung Redeb mencari referensi perda bantuan hukum yang sudah ada di daerah lain, untuk dijadikan rujukan pihaknya mengusulkannya sebagai perda inisiatif dewan. “Saya terus terang sangat mengapresiasi ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Peradin Roupan Rambe, menyebut beberapa daerah di Pulau Jawa dan Sumatra sudah banyak yang memiliki perda bantuan hukum. Bahkan, turunan perda seperti peraturan gubernur dan peraturan bupati, juga sudah banyak yang dimiliki daerah-daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. “Nanti saya tugaskan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb untuk menyerahkan contohnya ke anggota dewan,” jelas Roupan.
Terkait reimbursement, Roupan tetap meminta agar memperhatikan kondisi keuangan daerah. “Sehingga tetap ada keseimbangan keuangan daerah. Yang penting menyesuaikan keseimbangan keuangan daerah,” imbuhnya. (adv/udi/app)


Sumber: 
http://berau.prokal.co/read/news/45962-dukung-bantuan-hukum-untuk-masyarakat.html

Senin, 10 Oktober 2016

Posbakumadin Dorong Terbentuknya Perda Bantuan Hukum

. Rubrik Pemerintahan Dilihat: 128
TANJUNG REDEB – Selain membahas tentang bantuan dana operasional bagi Posbakumadin guna memberikan bantuan hukum terutama bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Berau, rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Berau dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb, Senin (10/10/2016), juga membahas usulan Posbakumadin agar DPRD Berau bisa berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau tentang Bantuan Hukum.
Ketua Pimpinan Cabang Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Pati Molan dalam hearing tersebut mengharapkan, agar Badan Legislasi (Banleg) DPRD Berau dapat menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum, yang kemudian disahkan menjadi sebuah perda.

Dimana, perda ini akan menjadi dasar yang memiliki kepastian hukum tentang pemberian anggaran guna membantu Posbakumadin dalam menjalankan fungsinya memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Kita harap raperda ini lahir dari inisiatif dewan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Banleg DPRD Berau, Rudi P Mangunsong mengatakan, usulan yang disampaikan Posbakumadin merupakan buah pemikiran yang luar biasa. Sebab, bisa memberikan dasar hukum kepada Pemkab Berau untuk bekerja sama dengan Posbakumadin Tanjung Redeb guna memberikan perlindungan dan pendampinggan hukum kepada masyarakat Berau yang kurang mampu. Artinya, menghadirkan negara dalam kehidupan masyarakat kurang mampu.

“Intinya bagaimana kita berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Bagaimana dengan jumlah kasus yang besar, kita bisa berkontribusi,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam Perda itu, ditambahkan Rudi, nantinya harus ada penjelasan terkait sistem reimbursements (beserta rincian) penggantian dana pendampinggan perkara hukum yang dilakukan Advokat Posbakumadin Tanjung Redeb. Biaya pendampingan seperti pembiayaan untuk saksi-saksi, saksi ahli maupun untuk Advokat itu sendiri.

“Yang utama menurut saya, teknis rembes itu harus jelas, rembes mengganti biaya persidangan, biaya pendampinggan yang digunakan saat perkara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Banggar DPRD Berau M Yunus, juga menyambut baik usulan tersebut. Namun, ditegaskan Yunus, dasar pembentukan perda harus jelas guna memberi legalitas kepada pemerintah daerah (legislatif dan eksekutif) dalam memberikan bantuan dana untuk Posbakumadin Tanjung Redeb.

“Sama seperti yang disampaikan pimpinan rapat, kami sangat mendukung hal ini. Tapi, ada tidak contoh daerah yang telah membuat Perda itu dan rembesnya juga berjalan aman dan lancar,” tanyanya.

Anggota Banleg DPRD Berau Warsito juga sangat mengapresiasi usulan Perda bantuan hukum tersebut. Sekali lagi, dikatakan juga Warsito, dasar pembentukan Perda harus jelas. Baik, aturannya sendiri maupun yang paling penting terkait mekanisme berjalankan sistem reimbursements penggantian dana pendampinggan perkara tersebut.

“Ini satu itikad yang sangat mulia untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terhimpit masalah hukum,” ujar politisi PKS itu.

Maka dari itu, anggota Komisi II DPRD Berau ini meminta, Posbakumadin Tanjung Redeb mencari referensi perda bantuan hukum yang sudah ada di daerah lain, untuk dijadikan rujukan pihaknya mengusulkannya sebagai perda inisiatif dewan.

“Saya terus terang sangat mengapresiasi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Posbakumadin, Ropaun Rambe menjelaskan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Sumatera sudah banyak yang memiliki Perda tentang Bantuan Hukum. Bahkan, turunan perda seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup), juga sudah banyak yang dimiliki daerah-daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Nanti saya tugaskan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb untuk menyerahkan contohnya ke anggota dewan,” jelas Ropaun menjawab permintaan yang ada dalam hearing tersebut.

Terkait reimbursements, Ropaun juga menegaskan, dalam mengajukan bantuan dana operasional, Posbakumadin harus tetap memperhatikan kondisi keuangan dan kemampuan daerah. Di beberapa daerah yang telah memiliki Perda tersebut, ada yang menggunakan sistem reimbursements yang mengacu pada sistem Kemenkum HAM dan ada juga yang mengacu pada kesepakatan bersama Posbakumadin dengan pemerintah daerah.

“Mau pakai reimbursements yang diterapkan Kemenkum HAM bisa, yang penting menyesuaikan keseimbangan keuangan daerah. Dan, pemberi bantuan hukum dilarang keras menerima biaya bantuan dalam bentuk apapun dari masyarakat. Kalau ada anggota Posbakumadin seperti itu, silahkan laporkan ke saya dan saya akan pecat langsung, itu juga ada pidananya, yakni dua bulan kurungan,” pungkasnya.(Andi Sawega)
http://www.beraunews.com/politik-pemerintahan/pemerintahan/1471-posbakumadin-dorong-terbentuknya-perda-bantuan-hukum

Senin, 29 Agustus 2016

BPHN Menyusun Grand Design Desa Sadar Hukum



BPHN-Jakarta. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Nawacita Presiden ini menjadi pesan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam membuka kegiatan Penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum yang dilaksanakan melalui Pusat penyuluhan & Bantuan Hukum. Kegiatan Tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2016 di Best Western The Hive Hotel Cawang, dalam kegiatan tersebut turut hadir pula para stakeholder lembaga pemerintah yang berkaitan dengan desa dan pemberdayaannya antara lain Kemendes, Kemendagri, dan Bappenas.

Dalam sambutannya Kepala BPHN Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum mengatakan “ No One Left Behind (tiada seorangpun yang tertinggal di belakang) menjadi isu yang sangat strategis dalam pencapaian Millennium Development Goals (MDGs), dan kontribusi ini dapat diambil melalui pembangunan desa yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan.” Sehingga dalam upaya penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraaan masyarakat pedesaan yang dilandaskan pada kemandirian ekonomi dan kebebasan menentukan nasib sendiri. Bahwa keadaan yang Bhineka, suku yang beragam, ras yang bersinergi, dan karakteristik yang khusus mengharuskan akomodasi kepentingan harus dapat mewakili semua pihak. “ Nilai-nilai yang hidup di masyarakat juga harus dipertimbangkan, adat istiadat harus menjadi ruh yang ikut melebur dalam penyusunan Grand Design ini,” Tambah Kepala BPHN.

Kriteria yang ada sekarang mengenai syarat Pembentukan Desa Sadar Hukum yaitu : a. telah membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%; b. tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan undang-undang perkawinan; c. tidak terdapat tindak kriminal atau tindak kriminalnya rendah, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Syarat tersebut hanya pencapaian adminstratif semata, namun tidak memberi dampak yang signifikan terhadap pola tanggungjawab masyarakat terhadap komunitasnya. Oleh karena itu dalam penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum ini harus dibuat kriteria yang tidak hanya persoalan administrasi semata, namun terdapat kriteria yang memberi semangat perbaikan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***(MDF/RA)

Sumber : http://bphn.go.id/news/2016083007022698/BPHN-Menyusun-Grand-Design-Desa-Sadar-Hukum

Kamis, 11 Agustus 2016

Kepala BPHN: Kehadiran Paralegal Sangat Membantu Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia




BPHN – Jakarta. Rabu 10 Agustus 2016 Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Nasional Paralegal di Auditorium Erasmus Huis Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Asosiasi  Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia dan Political Affairs DepartementKedutaan Belanda yang menjadi penggagas acara ini mengundang secara khusus Kepala BPHN guna membicarakanperkembangan kebijakan negara terkait bantuan hukum bagi rakyat miskin dan marginal terutama dikaitkan dengan peran Paralegal.


Kepala BPHN yang juga Ahli Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada ini mengawali materinya dengan mengatakan“Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak  melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.” Pada periode 2013-2015 dengan jumlah OBH (Organisasi Bantuan Hukum) sebanyak 310 dan Jumlah Advokat sebanyak1117 juga memiliki 1018 Paralegal, dan jika kita melihat Periode Akreditasi 2016-2018 maka ada peningkatan menjadi 405 OBH, 2070 Advokat dan 2130 Paralegal. “saya senang pada periode 2016-2018 Paralegal di Indonesia meningkat cukup drastis, dan ini saya anggap sebagai tanda positif bagi dunia hukum dengan keterlibatan secara langsung mahasiswa fakultas hukum yang notabene sebagai generasi penerus dalam penegakan hukum dan dalam hal ini penerus pelaksana bantuan hukum.” Ungkap Kepala BPHN yang telah menjabat selama dua tahun tersebut.

Memang jika kita lihat sebaran OBH, pelaksana bantuan hukum khususnya advokat, dan jumlah paralegal masih sangat belum ideal dibandingkan jumlah penduduk dan letak geografis Indonesia. Idealnya setiap desa memiliki satu orang paralegal yang akan di koordinasikan oleh seorang penyuluh hukum. Jumlah Desa dan Kelurahan di Indonesia ada sekitar 81.253, coba kita hitung baru berapa jumlah paralegal yang ada, angka ini tentunya jauh dari ideal,” ungkap Kepala BPHN.

Kehadiran Paralegal memang sangat membantu dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Apalagi mengingat bahwa Paralegal dapat melakukan kegiatan bantuan hukum baik litigasi (pendamping advokat) maupun nonlitigasi.

Prof. Dr. Enny Nurabingsih, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional juga terus berupaya bahwa “BPHN sebagai lembaga yang menyelenggarakan bantuan hukum terus berupaya maksimal dalam Pembinaan Paralegal, Membuat dan menjalankan Standar Kompetensi Paralegal, dan terus berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT dalam mewujudkan satu desa memiliki setidaknya satu orang paralegal.” (RSH/RA)

Sumber : 
http://bphn.go.id/news/2016081102092381/Kepala-BPHN-Kehadiran-Paralegal-Sangat-Membantu-Pelaksanaan-Bantuan-Hukum-di-Indonesia

Jumat, 24 Juni 2016

ParaLegal dalam Undang Undang Bantuan Hukum

KEBERADAAN PARALEGAL DALAM
UNDANG UNDANG BANTUAN HUKUM
 


“ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan

 legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. Selama ini eksistensi Paralegal hanya memperoleh legitimasi sosial dari komunitasnya, sehingga dalam menjalankan peran dan tugas mulianya seringkali mendapat resistensi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah”



Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, selanjutnya disebut Undang-Undang Bantuan Hukum  adalah dalam rangka mewujudkan akses terhadap keadilan (acces to justice) bagi setiap orang terutama orang miskin atau tidak mampu agar memperoleh jaminan dalam pemenuhan haknya atas bantuan hukum. 



Jaminan atas hak bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD1945. Negara terutama pemerintah sebagai penyelenggaran negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga negara. Berdasarkan pertimbangan inilah secara yuridis urgennya eksistensi Undang-Undang Bantuan Hukum.     



Adanya kesadaran negara, dalam hal ini pemerintah untuk mengimplementasikan  tanggungjawabnya melalui lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum, setidaknya menjadi salah satu peluang yang mesti dimanfaatkan dalam upaya mengwujudkan akses terhadap keadilan, terlepas dari segala kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.



Di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Dalam pelaksanaannya, selanjutnya pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Inilah bentuk legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum.



Dengan adanya pengakuan secara yuridis terhadap eksistensi Paralegal dalam Undang-Undang Bantuan Hukum ini, maka akan semakin memperkuat status maupun posisi Paralegal dalam menjalankan peran dan tugasnya di komunitas,  mengingat selama ini eksistensi Paralegal hanya memperoleh legitimasi sosial dari komunitasnya. 



Bila ditelusuri lebih jauh, terutama dilihat dari sejarah dan perkembangan Paralegal pada dasarnya merupakan seseorang yang bukan sarjana hukum, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. Istilah Paralegal pertama kali dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1968 yang mengartikan Paralegal sebagai Legal Asistant yang tugasnya membantu seorang legal yaitu pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat dan bertanggungjawab langsung kepada legal. Untuk menjadi Legal Asistant diperlukan kualitas pendidikan tertentu, namun tidak dapat beracara atau mengesahkan suatu perbuatan hukum.



Sedangkan di Indonesia Paralegal yang dikembangkan tidak dalam artian legal Asistant sebagaimana di Amerika Serikat, melainkan Paralegal yang bekerja untuk komunitas tertentu. Paralegal dilahirkan melalui serangkaian pendidikan secara komprehensif dan berkelanjutan guna  membangun kesadarannya, dengan harapan selanjutnya adalah mampu memperjuangkan pemenuhan hak-hak asasi dari komunitasnya melalui pemberian layanan bantuan hukum.



Sebelum lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum, istilah Paralegal tidak ditemukan dalam satu-pun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun demikian eksistensinya telah lama dikenal dan berkembang di komunitas masyarakat. Paralegal sendiri digagas dan dikembangkan oleh kalangan dari organisasi non pemerintah (non government organization), diantaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai salah satu lembaga tertua di Indonesia, dengan memberikan berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal, sehingga mereka memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memperjuangkan hak-haknya, sekaligus mampu memberikan layanan bantuan hukum di komunitasnya.



Peran Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum, sangat urgen eksistensinya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang miskin, marjinal dan buta hukum di Indonesia yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, apalagi jumlah penduduk yang padat dan menyebar di berbagai wilayah yang luas sehingga tidak sebanding dengan jumlah Advokat yang tersedia, termasuk kepeduliannya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat/kelompok masyarakat miskin. Sementara selama ini Paralegal telah berkontribusi secara nyata di komunitasnya dengan memberikan layanan bantuan hukum. Paralegal bahkan juga menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengorganisasian di komunitasnya untuk dapat mendorong tumbuh berkembangnya kesadaran hukum masyarakat serta mampu mendorong proses demokrasi di tingkat lokal.



Namun tidak adanya legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal selama ini senantiasa menjadi hambatan dan kendala bagi Paralegal dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam pemberian layanan bantuan hukum, baik berupa legalitas yang seringkali dipertanyakan oleh berbagai pihak terutama aparat penegak hukum maupun pemerintah. Hal mana cenderung berujung pada resistensi terhadap Paralegal sehingga mereka tidak dapat bekerja secara maksimal.



Adanya legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal, tentunya semakin memperkuat eksistensi Paralegal, sehingga ke depan mereka diharapkan dapat berperan secara maksimal dalam kerja-kerja pemberian layanan bantuan hukum. Namun, setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi kedepan. Pertama, tentang bagaimana menjamin kapasitas Paralegal sesuai dengan peran dan fungsinya, kedua bagaimana membuat dan menjelaskan batas-batas kerja Paralegal karena Paralegal bukanlah sebuah pekerjaan atau profesi dan yang ketiga mengenai mekanisme pengawasan terhadap Paralegal.



Guna menghadapi tantangan di atas, maka kedepan Paralegal harus memiliki kapasitas dan integritas yang kuat, sehingga kader-kader Paralegal perlu mendapatkan pendidikan secara komprehensif dan berkelanjutan, baik mengenai pengetahuan hukum dasar, keterampilan maupun nilai etis seorang Paralegal. Dengan demikian sangat perlu kiranya, lembaga pemberi bantuan hukum untuk segera mempersiapkan adanya lembaga pendidikan khusus bagi Paralegal sebagai wadah untuk melahirkan keder-kader Paralegal handal. Disamping itu, perlu dipertegas ruang lingkup atau batasan peran dan tugas Paralegal agar tidak disalah artikan sebagai sebuah pekerjaan atau profesi.



Sedangkan berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja-kerja Paralegal di komunitasnya, mesti pula dipersiapkan secara baik melalui sebuah mekanisme, disamping tetap “membumikan” nilai-nilai etis (kode etik) bagi Paralegal. Hal ini diperlukan guna untuk mengantisipasi terjadinya penyimpagan dan benturan kepentingan dalam pemberian layanan bantuan hukum. Sedangkan kode etik Paralegal diperlukan sebagai pedoman bagi Paralegal dalam menjalankan pemberian layanan bantuan hukum di komunitasnya, agar eksistensi Paralegal semakin kuat dan mendapatkan kepercayaan dari semua  pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.



Selamat Bekerja Paralegal.

Senin, 20 Juni 2016

Soal Sengket Lahan KH Dewantara, Penggugat Datangkan Mantan Ketua RT

. Rubrik Pengadilan Dilihat: 150



Abdul Galib Ca’bang (ketiga dari kiri) bersama Suriyansah (baju biru) dan Posbakumadin PN Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB – Hingga saat ini Abdul Galib Ca’bang selaku penggugat lahan di Jalan KH Dewantara terus menunggu itikad baik dari para pemilik bangunan maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bernegosiasi. Pasalnya, hingga kini masih ada beberapa pihak yang belum melakukan negosiasi untuk menyelesaikan kasus sengket tersebut.

Alex Suryanata selaku koordinator penanganan perkara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb mengatakan, saat ini masih ada beberapa pihak yang belum melakukan koordinasi dengan pihak penggugat atau Posbakumadin. Meski demikian, pihaknya masih menunggu jika memang ada pihak-pihak yang ingin berkoordinasi terkait perkara ini.
“Kita masih ada tenggang waktu dalam perkara ini. Tapi jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak ada titik terang, maka kita akan ampil keputusan terakhir untuk melakukan eksekusi,” ungkapnya saat ditemui beraunews.com, Senin (20/6/2016).

Ditempat yang sama, Suriyansah selaku kuasa dari Abdul Galib Ca’bang menjelaskan jika pihaknya sedikit kecewa dengan komentar Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemkab Berau, Sulaiman beberapa waktu lalu yang mengatakan, pihaknya berpatokan pada informasi Ketua RT yang menjabat pada masa itu jika lahan tersebut milik Pemkab.

“Tahun 2014 itu saya dengan Ca’bang sudah menghadap ke Pemda dan kata Sulaiman, itu nanti kami diundang lagi untuk membahas masalah sengketa lahan tersebut, dan pihaknya juga mengatakan jika memang keputusannya mengatakan kami sebagai pemenang, maka akan ada ganti rugi, tapi kemarin komentarnya seperti itu,” katanya.

Suriansyah menambahakan, kekacauan lahan tersebut sebenarnya akibat ulah Ketua RT yang pada saat itu dijabat Ismed. Ismed lah yang mengatakan lahan tersebut milik Pemkab dan beberapa surat yang terbit dan menjelaskan batas lahan mereka berbatasan dengan Pemkab pun sudah diselesaikan.

“Tahun 2014 itu ada plakat yang menandakan bahwa lahan tersebut ada yang memiliki, setelah saya telepon nomor handphone yang tertera ternyata itu nomor Ismed. Akibat dari ulah tersebut, malah ada warga yang berprofesi sebegai penjual sayur mengumpulkan uang untuk membeli lahan dengan Ismed, tapi kami tidak permasalahkan karena kasihan juga mereka,” tambahnya.

Untuk memperjelas perkara ini, pihak penggugat berencana memanggil Ismed untuk menjelaskan asal mula status lahan tersebut. Diketahui saat ini Ismed sedang berada di Grogot, Kabupaten Paser.

“Ismed tahu bahwa lahan ini milik kami, saya masih pegang rekaman percakapan kami. yang jelas kami akan memanggil dia untuk datang ke Berau untuk menjelaskan status lahan karena dia yang menjadi RT pada saat itu,” pungkasnya.(dws)

Sumber : http://www.beraunews.com/hukum-kriminal/pengadilan/286-soal-sengket-lahan-kh-dewantara-penggugat-datangkan-mantan-ketua-rt