Bantuan Hukum bagi Si Kecil
Jumat, 22 Januari 2016 14:25
FOTO BARENG: Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo (emapt kiri), Wakil Ketua PN Vonny Trisaningsih (empat kanan), dan Ketua Posbakum Pius Pati Molan (tiga kanan) foto bersama usai penandatanganan MoU.
TANJUNG REDEB
- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) sesuai Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor
AHU-5026.AH.01.04. Tahun 2011, sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum
(PBH) yang terakreditasi. Pada Rabu (20/1) lalu, Posbakumadin melakukan
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dalam rangka penandatanganan
perpanjangan perjanjian kerja sama pemberian layanan bantuan hukum tahun
2016 yang digelar di Gedung PN Tanjung Redeb.
Layanan dan bantuan hukum tersebut
khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, berdasarkan ketentuan
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum
bagi Masyarakat yang Tidak Mampu, di Pengadilan.
Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan,
mengatakan, sebelumnya, kerja sama tersebut sudah dimulai sejak 2015
lalu. “Jadi penandatanganan kemarin, merupakan perpanjangan kerja sama
untuk tahun anggaran 2016,” jelas Pius.
Penandatanganan nota kesepahaman antara
Sekretaris PN Tanjung Redeb Romansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dengan Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan tersebut disaksikan
Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, didampingi Wakil Ketua PN Vonny
Trisaningsih, serta sejumlah advokat sekaligus pengurus cabang
Posbakumadin Tanjung Redeb di antaranya, Sekretaris Posbakumadin
Bilhaki, Bendahara Posbakumadin Agustinus Yohan Liko, Advokat dan
ParaLegal lainnya yang tergabung di Posbakumadin Tanjung Redeb.
Dengan ditandatanganinya kerja sama
tersebut, kata Pius, pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang
mampu di Berau sudah dapat dilaksanakan.
“Selain itu, tentunya kami juga berharap
masyarakat Berau yang membutuhkan layanan bantuan hukum khususnya bagi
mereka yang kurang mampu, dapat mendatangi Sekretariat Posbakum di PN
Tanjung Redeb dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk
mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-Cuma,” ujarnya.
Adapun Layanan Bantuan Hukum gratis yang
diberikan meliputi konsultasi, informasi, advis hukum untuk berbagai
perkara, penulisan dokumen atau surat-surat hukum misalnya gugatan,
bantuan untuk memperoleh layanan pengacara dalam penanganan perkara
perdata atau pidana, baik prodeo maupun probono, bantuan memperoleh
pembebasan biaya perkara, dan mediasi baik di luar maupun di dalam
pengadilan.
Untuk memaksimalkan pelayanan bantuan
hukum, Posbakum membuka pelayanan mulai Senin hingga Kamis Pukul 09.00
sampai 12.00 Wita di ruang Posbakum PN Tanjung Redeb.(asa)
Link : http://berau.prokal.co/read/news/42191-bantuan-hukum-bagi-si-kecil.html