Dewan Hearing Bersama Posbakumadin
BANTUAN HUKUM: Rudi P Mangunsong memimpin hearing dengan Posbakumadin
Tanjung Redeb di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin (10/10) kemarin.
PROKAL.CO, TANJUNG REDEB
– Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, menggelar
hearing dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin)
Tanjung Redeb, membahas persoalan bantuan hukum untuk masyarakat, di
ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin (10/10).
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPRD Berau Rudi P
Mangunsong, didampingi anggota Komisi II M Yunus dan Eli Esar Kombong,
serta anggota Komisi III Warsito, dihadiri Ketua Umum Perkumpulan
Advokat Indonesia (Peradin) Roupan Rambe, Ketua Posbakumadin Tanjung
Redeb Pius Pati Molan, dan pengurus Posbakumadin Tanjung Redeb lainnya.
Dijelaskan Pius Pati Molan, anggaran Posbakumadin yang berasal dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebesar Rp 90
juta, tidak cukup untuk menutupi operasional Posbakumadin Tanjung Redeb
selama setahun. Bahkan, hingga Juni tahun ini, anggaran operasional
Posbakumadin telah habis, setelah mendampingi 201 perkara yang
melibatkan masyarakat. Sehingga, perkara-perkara masyarakat yang
mendapat pendampingan Posbakumadin selanjutnya, tidak lagi terdapat
anggarannya.
“Anggaran Posbakumadin dari pusat sudah over kuota,” kata Pius saat hearing.
Diharapkan, dengan dukungan DPRD Berau, Pemkab Berau bisa
mengalokasikan anggaran untuk Posbakumadin Tanjung Redeb. “Karena dengan
over kuota tadi, pelayanan hukum yang kami berikan juga tidak bisa
maksimal,” terangnya.
Pius mengharapkan, DPRD Berau bisa berinisiatif menyusun rancangan
peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum, guna membantu
Posbakumadin Tanjung Redeb menjalankan fungsinya memberikan pelayanan
dan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Kita harap raperda ini lahir
dari inisiatif dewan,” ujarnya.
Rudi P Mangunsong yang menjadi pimpinan rapat menjelaskan, anggaran
Rp 90 juta dari pusat memang sangat terbatas jika melihat kondisi
geografis Kabupaten Berau. “Memang tidak bisa disamakan kondisi
geografisnya seperti daerah-daerah di Pulau Jawa,” jelas Rudi.
Apalagi dengan jumlah kasus yang mendapat pendampingan Posbakumadin
di Berau cukup banyak. “Intinya bagaimana kita berperan memberikan
bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Bagaimana dengan jumlah
kasus yang besar, kita bisa berkontribusi,” terang politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurutnya, raperda bantuan hukum tersebut adalah pemikiran yang luar
biasa. Yang bisa memberikan dasar hukum kepada Pemkab Berau untuk
bekerja sama dengan Posbakumadin Tanjung Redeb, memberikan perlindungan
dan pendampingan hukum kepada masyarakat Berau.
Rudi menambahkan, dalam raperda nanti, harus dijelaskan dengan rinci
sistem reimbursement penggantian dana pendampingan perkara hukum yang
dilakukan anggota Posbakumadin Tanjung Redeb. “Yang utama menurut saya,
teknis rembes itu harus jelas, rembes mengganti biaya persidangan, biaya
pendampingan yang digunakan saat perkara,” terangnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II M Yunus, menyambut baik usulan
tersebut. Namun menurutnya, dasar pembentukan perdanya harus jelas guna
memberi legalitas kepada pemerintah dalam memberikan bantuan dana untuk
Posbakumadin Tanjung Redeb.
Senada, anggota Komisi III Warsito, sangat mengapresiasi usulan
penyusunan raperda bantuan hukum tersebut. “Ini satu itikad yang sangat
mulia untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang
terhimpit masalah hukum,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
tersebut.
Untuk itu, Warsito meminta Posbakumadin Tanjung Redeb mencari
referensi perda bantuan hukum yang sudah ada di daerah lain, untuk
dijadikan rujukan pihaknya mengusulkannya sebagai perda inisiatif dewan.
“Saya terus terang sangat mengapresiasi ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Peradin Roupan Rambe, menyebut beberapa daerah
di Pulau Jawa dan Sumatra sudah banyak yang memiliki perda bantuan
hukum. Bahkan, turunan perda seperti peraturan gubernur dan peraturan
bupati, juga sudah banyak yang dimiliki daerah-daerah di Pulau Jawa dan
Sumatera. “Nanti saya tugaskan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb untuk
menyerahkan contohnya ke anggota dewan,” jelas Roupan.
Terkait reimbursement, Roupan tetap meminta agar memperhatikan
kondisi keuangan daerah. “Sehingga tetap ada keseimbangan keuangan
daerah. Yang penting menyesuaikan keseimbangan keuangan daerah,”
imbuhnya. (adv/udi/app)
Sumber:
http://berau.prokal.co/read/news/45962-dukung-bantuan-hukum-untuk-masyarakat.html