Teken MoU bersama Posbakumadin
KERJA SAMA: Ketua Korpri Berau Jonie Marhansyah menandatangai MoU bersama Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Patimolan
PROKAL.CO, TANJUNG REDEB
- Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Berau
melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) bersama
Pimpinan Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin)
Tanjung Redeb.
Penandatangan dilakukan Sekkab Berau Jonie Marhansyah, selaku Ketua Pengurus Korpri Berau dan Ketua Posbakumadin, Advokat Pius Patimolan, Senin (17/4) kemarin.
Ketua Pengurus Korpri Berau, Jonie Marhansyah, menyampaikan penandatangannya nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama dalam hal memberikan pendampingan kepada anggota Korpri Berau yang berhadapan dengan hukum.
Bantuan hukum bagi anggota Korpri disampaikannya sangat dibutuhkan, sehingga dengan kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik kedepannya.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan Posbakumadin dengan Korpri Berau,” ungkapnya.
Meskipun telah ada kerja sama dalam memberikan pendampingan hukum, namun Jonie Marhansyah, berharap tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai anggota Korpri yang berhadapan dengan hukum. Sehingga dengan kerja sama ini dikatakannya tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum, namun juga memberikan pendampingan melalui konsultasi hukum dan hal lainnya yang dibutuhkan bagi anggota Korpri.
Sementara Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Patimolan, menyampaikan kerja sama ini berbentuk advis hukum, konsultasi hukum, pendampingan ketika berhadapan dengan hukum. Sejauh ini, disampaikan Pius pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi dan lembaga. Termasuk memberikan pendampingan kepada pegawai negeri sipil sebagai anggota Korpri Berau, sehingga ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang merupakan kewajiban Korpri dalam memberikan bantuan hukum kepada anggotanya.
“Ini yang menjadi dasar kita dalam melakukan kerja sama dengan Korpri Berau,” ungkap Pius, didampingi Sekretaris Posbakumadin, Bilhaki.
Perjanjian kerja sama dalam pemberian bantuan hukum ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Posbakumadin disampaikan Pius, juga akan melaksanakan penyuluhan hukum yang dijadwalkan akan dilaksanakan tahun ini. Ia berharap penyuluhan hukum ini dapat diikuti para pegawai negeri sipil.
“Tahun ini kita jadwalkan satu kali penyuluhan yang kita harapkan bisa diikuti seluruh PNS,” tandasnya. (hms4/app)
Penandatangan dilakukan Sekkab Berau Jonie Marhansyah, selaku Ketua Pengurus Korpri Berau dan Ketua Posbakumadin, Advokat Pius Patimolan, Senin (17/4) kemarin.
Ketua Pengurus Korpri Berau, Jonie Marhansyah, menyampaikan penandatangannya nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama dalam hal memberikan pendampingan kepada anggota Korpri Berau yang berhadapan dengan hukum.
Bantuan hukum bagi anggota Korpri disampaikannya sangat dibutuhkan, sehingga dengan kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik kedepannya.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan Posbakumadin dengan Korpri Berau,” ungkapnya.
Meskipun telah ada kerja sama dalam memberikan pendampingan hukum, namun Jonie Marhansyah, berharap tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai anggota Korpri yang berhadapan dengan hukum. Sehingga dengan kerja sama ini dikatakannya tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum, namun juga memberikan pendampingan melalui konsultasi hukum dan hal lainnya yang dibutuhkan bagi anggota Korpri.
Sementara Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Patimolan, menyampaikan kerja sama ini berbentuk advis hukum, konsultasi hukum, pendampingan ketika berhadapan dengan hukum. Sejauh ini, disampaikan Pius pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi dan lembaga. Termasuk memberikan pendampingan kepada pegawai negeri sipil sebagai anggota Korpri Berau, sehingga ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang merupakan kewajiban Korpri dalam memberikan bantuan hukum kepada anggotanya.
“Ini yang menjadi dasar kita dalam melakukan kerja sama dengan Korpri Berau,” ungkap Pius, didampingi Sekretaris Posbakumadin, Bilhaki.
Perjanjian kerja sama dalam pemberian bantuan hukum ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Posbakumadin disampaikan Pius, juga akan melaksanakan penyuluhan hukum yang dijadwalkan akan dilaksanakan tahun ini. Ia berharap penyuluhan hukum ini dapat diikuti para pegawai negeri sipil.
“Tahun ini kita jadwalkan satu kali penyuluhan yang kita harapkan bisa diikuti seluruh PNS,” tandasnya. (hms4/app)
Sumber : http://berau.prokal.co/read/news/49108-teken-mou-bersama-posbakumadin.html