Senin, 20 Juni 2016

Soal Sengket Lahan KH Dewantara, Penggugat Datangkan Mantan Ketua RT

. Rubrik Pengadilan Dilihat: 150



Abdul Galib Ca’bang (ketiga dari kiri) bersama Suriyansah (baju biru) dan Posbakumadin PN Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB – Hingga saat ini Abdul Galib Ca’bang selaku penggugat lahan di Jalan KH Dewantara terus menunggu itikad baik dari para pemilik bangunan maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bernegosiasi. Pasalnya, hingga kini masih ada beberapa pihak yang belum melakukan negosiasi untuk menyelesaikan kasus sengket tersebut.

Alex Suryanata selaku koordinator penanganan perkara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb mengatakan, saat ini masih ada beberapa pihak yang belum melakukan koordinasi dengan pihak penggugat atau Posbakumadin. Meski demikian, pihaknya masih menunggu jika memang ada pihak-pihak yang ingin berkoordinasi terkait perkara ini.
“Kita masih ada tenggang waktu dalam perkara ini. Tapi jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak ada titik terang, maka kita akan ampil keputusan terakhir untuk melakukan eksekusi,” ungkapnya saat ditemui beraunews.com, Senin (20/6/2016).

Ditempat yang sama, Suriyansah selaku kuasa dari Abdul Galib Ca’bang menjelaskan jika pihaknya sedikit kecewa dengan komentar Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemkab Berau, Sulaiman beberapa waktu lalu yang mengatakan, pihaknya berpatokan pada informasi Ketua RT yang menjabat pada masa itu jika lahan tersebut milik Pemkab.

“Tahun 2014 itu saya dengan Ca’bang sudah menghadap ke Pemda dan kata Sulaiman, itu nanti kami diundang lagi untuk membahas masalah sengketa lahan tersebut, dan pihaknya juga mengatakan jika memang keputusannya mengatakan kami sebagai pemenang, maka akan ada ganti rugi, tapi kemarin komentarnya seperti itu,” katanya.

Suriansyah menambahakan, kekacauan lahan tersebut sebenarnya akibat ulah Ketua RT yang pada saat itu dijabat Ismed. Ismed lah yang mengatakan lahan tersebut milik Pemkab dan beberapa surat yang terbit dan menjelaskan batas lahan mereka berbatasan dengan Pemkab pun sudah diselesaikan.

“Tahun 2014 itu ada plakat yang menandakan bahwa lahan tersebut ada yang memiliki, setelah saya telepon nomor handphone yang tertera ternyata itu nomor Ismed. Akibat dari ulah tersebut, malah ada warga yang berprofesi sebegai penjual sayur mengumpulkan uang untuk membeli lahan dengan Ismed, tapi kami tidak permasalahkan karena kasihan juga mereka,” tambahnya.

Untuk memperjelas perkara ini, pihak penggugat berencana memanggil Ismed untuk menjelaskan asal mula status lahan tersebut. Diketahui saat ini Ismed sedang berada di Grogot, Kabupaten Paser.

“Ismed tahu bahwa lahan ini milik kami, saya masih pegang rekaman percakapan kami. yang jelas kami akan memanggil dia untuk datang ke Berau untuk menjelaskan status lahan karena dia yang menjadi RT pada saat itu,” pungkasnya.(dws)

Sumber : http://www.beraunews.com/hukum-kriminal/pengadilan/286-soal-sengket-lahan-kh-dewantara-penggugat-datangkan-mantan-ketua-rt