Senin, 28 November 2016

Posbakumadin Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kecil

Bantuan Hukum Berupa Non Letigasi dan Letigasi

TANDA TANGAN: Posbakumadin lakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Sabtu (26/11). (HERI MULIADI/KALTARA POS)


PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Pos bantuan hukum advokat Indonesia (Posbakumadin) memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kecil. Ini dilakukan setelah banyaknya kasus yang menjerat masyarakat kecil dan jarang mendapat bantuan hukum.
“Kami sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, untuk membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Pius Pati Molan SH CLA selaku Ketua Posbakumadin Tanjung Selor kepada Kaltara Pos.
Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kecil ini, merupakan implementasi dari undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 56 dan 57 mengenai bantuan hukum, dan junto peraturan Mahkamah Agung RI nomor I Tahun 2014, tentang tata cara atau pedoman bantuan hukum di pengadilan. Serta junto undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Maksud kita melakukan ini sebagai bentuk implementasi ketentuan tersebut. Mengingat masyarakat yang tidak mampu itu banyak ya. Bagi mereka yang terkena perkara dan tidak mampu untuk meminta bantuan hukum. Sehingga negara memfasilitasi melalui badan hukum bantuan. Kita sudah siap untuk membantu mereka melalui bantuan hukum kita yakni Posbakumadin,” bebernya.
ia mengatakan jika badan hukum dari Posbakumadin ini, sudah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham). Sehigga masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum di pengadilan tidak perlu risau. Untuk itu masyarakat yang ada di Tanjun Selor dan sekitarnya dapat menggunakan jalur ini.
“Kita menaruh harapan besar kepada masyarakat yang tersandung masalah dapat menghubungi dan memanfaatkan fasilitas ini. Tidak perlu risau untuk menyewa pengacara jauh-jauh. Kita ada untuk siap membantu perkara yang dihadapi masyarakat kita,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk layanan bantuan hukum yang diberikan yakni berupa non letigasi dan letigasi. Dia menjelaskan letigasi ini adalah bantuan hukum yang diberikan sampai persidangan dimulai dari tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung putusan kasasi. Sedangkan bantuan hukum secara non letigasi yakni bantuan yang diberikan di luar persidangan yakni berupa mediasi, negoisasi, dan penelitian hukum.
“Jadi pengadilan negeri banding dengan Mahkamah Agung,” tutupnya. (*/mul)

Sumber: 
http://kalpos.prokal.co/read/news/1995-posbakumadin-beri-pelayanan-hukum-gratis-untuk-masyarakat-kecil.html