Kepala BPHN yang juga Ahli Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada ini mengawali materinya dengan mengatakan, “Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen
terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.” Pada
periode 2013-2015 dengan jumlah OBH (Organisasi Bantuan Hukum) sebanyak 310 dan Jumlah Advokat sebanyak1117 juga memiliki
1018 Paralegal, dan jika kita melihat Periode Akreditasi 2016-2018 maka
ada peningkatan menjadi 405 OBH, 2070 Advokat dan 2130 Paralegal. “saya
senang pada periode 2016-2018 Paralegal
di Indonesia meningkat cukup drastis, dan ini saya anggap sebagai tanda
positif bagi dunia hukum dengan keterlibatan secara langsung mahasiswa
fakultas hukum yang notabene sebagai generasi penerus dalam penegakan
hukum dan dalam hal ini penerus pelaksana bantuan hukum.” Ungkap Kepala
BPHN yang telah menjabat selama dua tahun tersebut.
Memang
jika kita lihat sebaran OBH, pelaksana bantuan hukum khususnya advokat,
dan jumlah paralegal masih sangat belum ideal dibandingkan jumlah
penduduk dan letak geografis Indonesia. Idealnya setiap desa memiliki
satu orang paralegal yang akan di koordinasikan oleh seorang penyuluh
hukum. “Jumlah
Desa dan Kelurahan di Indonesia ada sekitar 81.253, coba kita hitung
baru berapa jumlah paralegal yang ada, angka ini tentunya jauh dari
ideal,” ungkap Kepala BPHN.
Kehadiran
Paralegal memang sangat membantu dalam pelaksanaan bantuan hukum di
Indonesia. Apalagi mengingat bahwa Paralegal dapat melakukan kegiatan
bantuan hukum baik litigasi (pendamping advokat) maupun nonlitigasi.
Prof. Dr.
Enny Nurabingsih, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional juga terus berupaya bahwa “BPHN sebagai lembaga yang
menyelenggarakan bantuan hukum terus berupaya maksimal dalam Pembinaan
Paralegal, Membuat dan menjalankan Standar Kompetensi Paralegal, dan
terus berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian
Desa PDTT dalam mewujudkan satu desa memiliki setidaknya satu orang
paralegal.” (RSH/RA)
Sumber :
http://bphn.go.id/news/2016081102092381/Kepala-BPHN-Kehadiran-Paralegal-Sangat-Membantu-Pelaksanaan-Bantuan-Hukum-di-Indonesia
http://bphn.go.id/news/2016081102092381/Kepala-BPHN-Kehadiran-Paralegal-Sangat-Membantu-Pelaksanaan-Bantuan-Hukum-di-Indonesia