Jumat, 21 April 2017

KORPRI TEKEN MOU DENGAN POSBAKUMADIN TANJUNG REDEB

Written By MajalahFaktaHukumdanHam on 2017-04-21 | 16.45.00
Berau - FH&H online, 
 
Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Berau menandatangani Memorandum of Understanding dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau Posbakumadin Tanjung Redeb di ruangan Sekretaris Daerah Kantor Bupati Berau, Senin 17 April 2017.
Ketua KORPRI Berau Jonie Marhansyah yang ditemui bnewstv menyambut baik adanya kerjasama ini sebab ketika Aparatur Sipil Negara terlibat permasalahan hukum maka sudah ada Posbakumadin yang siap membantu.
Sementara Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius, Pati Molan mengatakan Begitu banyaknya tantangan yang dihadapi dan begitu beratnya konsekuensi yang harus ditanggung sebagai dampak dari pelaksanaan tugas-tugas kedinasan seorang aparatur sipil negara yang harus diemban, maka sebagai penyeimbang dari itu semua kiranya kerjasama ini merupakan pilihan yang tepat bagi Pengurus Korpri Berau bekerjasama dengan Posbakumadin guna memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi anggota yang terkena permasalahan hukum baik secara pidana maupun perdata. 
Untuk maksud tersebut pihaknya menyambutkan baik kepercayaan yang diberikan Dewan Pengurus Korpri Berau untuk dapat bekerjasama mengenai bantuan hukum ini;
Pius menjelaskan, kerjasama ini didasarkan pada Ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d, Pasal 92 ayat (3), Pasal 106 ayat (1) huruf (e), Pasal 106 ayat (3), yang pada pokoknya menjelaskan, “Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum berupa pemberian  bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya”. 
Selanjutnya Ketentuan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana; Junto Undang Undang Hak Asasi Manusia Pasal 18 ayat (4) juga menegaskan, “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. 
Dengan demikian merujuk pada ketentuan tersebut sangat jelas bantuan hokum diberikan dalam rangka mewujudkan Equality Before The Law, Acces to Justice, dan Fair Trial, ini juga berarti bahwa Negara menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan tanpa membedakan latar belakang apapun terutama dalam hal kemudahan dan perlindungan melalui bantuan dan pendampingan hukum.
Lebih lanjut, Pius mengatakan lingkup kerjasama bantuan hukum ini meliputi Konsultasi Hukum & Petugas Piket yang terdiri dari Paralegal dan Advokat, Pendampingan Hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Penyidikan PPNS, Mediasi semua perkara perdata dan Penyuluhan Hukum guna meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan ASN Berau.
Untuk seorang tersangkut masalah pidana umum atau khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, Pius menegaskan, semua pihak harus menghormati asas Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent) asas ini mengemukakan dimana seseorang wajib dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; jadi bukan semata-mata memberikan pembelaan kepada ASN yang tersangkut pidana umum atau korupsi tetapi lebih menempatkan hak Tersangka pada tempat dan kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat.
Oleh karena itu dalam hal seseorang tersangkut pidana ia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Tetapi Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. 
Kerjasama ini diharapkan memberikan kemudahan bagi ASN untuk mendapatkan bantuan hukum baik melalui konsultasi, advis hukum hingga pada penanganan perkara yang dihadapinya.(agus)