Written By MajalahFaktaHukumdanHam on 2017-04-21 | 16.45.00
Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Berau menandatangani Memorandum of
Understanding dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau
Posbakumadin Tanjung Redeb di ruangan Sekretaris Daerah Kantor Bupati
Berau, Senin 17 April 2017.
Ketua KORPRI Berau Jonie Marhansyah yang ditemui bnewstv menyambut baik
adanya kerjasama ini sebab ketika Aparatur Sipil Negara terlibat
permasalahan hukum maka sudah ada Posbakumadin yang siap membantu.
Sementara Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius, Pati Molan mengatakan
Begitu banyaknya tantangan yang dihadapi dan begitu beratnya konsekuensi
yang harus ditanggung sebagai dampak dari pelaksanaan tugas-tugas
kedinasan seorang aparatur sipil negara yang harus diemban, maka sebagai
penyeimbang dari itu semua kiranya kerjasama ini merupakan pilihan yang
tepat bagi Pengurus Korpri Berau bekerjasama dengan Posbakumadin guna
memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi anggota yang terkena
permasalahan hukum baik secara pidana maupun perdata.
Untuk maksud tersebut pihaknya menyambutkan baik kepercayaan yang
diberikan Dewan Pengurus Korpri Berau untuk dapat bekerjasama mengenai
bantuan hukum ini;
Pius menjelaskan, kerjasama ini didasarkan pada Ketentuan Pasal 92 ayat
(1) huruf d, Pasal 92 ayat (3), Pasal 106 ayat (1) huruf (e), Pasal 106
ayat (3), yang pada pokoknya menjelaskan, “Pemerintah wajib memberikan
perlindungan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang
dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya”.
Selanjutnya Ketentuan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Junto Undang Undang Hak Asasi Manusia Pasal 18 ayat (4) juga menegaskan,
“Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak
saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap”.
Dengan demikian merujuk pada ketentuan tersebut sangat jelas bantuan
hokum diberikan dalam rangka mewujudkan Equality Before The Law, Acces
to Justice, dan Fair Trial, ini juga berarti bahwa Negara menjamin
setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan tanpa
membedakan latar belakang apapun terutama dalam hal kemudahan dan
perlindungan melalui bantuan dan pendampingan hukum.
Lebih lanjut, Pius mengatakan lingkup kerjasama bantuan hukum ini
meliputi Konsultasi Hukum & Petugas Piket yang terdiri dari
Paralegal dan Advokat, Pendampingan Hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan
maupun di Penyidikan PPNS, Mediasi semua perkara perdata dan Penyuluhan
Hukum guna meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan ASN Berau.
Untuk seorang tersangkut masalah pidana umum atau khusus yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Negara, Pius menegaskan, semua pihak harus
menghormati asas Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent) asas
ini mengemukakan dimana seseorang wajib dianggap tidak bersalah hingga
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; jadi bukan
semata-mata memberikan pembelaan kepada ASN yang tersangkut pidana umum
atau korupsi tetapi lebih menempatkan hak Tersangka pada tempat dan
kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat.
Oleh karena itu dalam hal seseorang tersangkut pidana ia harus dinilai
sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka.
Tetapi Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek
pemeriksaan.
Kerjasama ini diharapkan memberikan kemudahan bagi ASN untuk mendapatkan
bantuan hukum baik melalui konsultasi, advis hukum hingga pada
penanganan perkara yang dihadapinya.(agus)