Jumat, 24 Juni 2016

ParaLegal dalam Undang Undang Bantuan Hukum

KEBERADAAN PARALEGAL DALAM
UNDANG UNDANG BANTUAN HUKUM
 


“ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan

 legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. Selama ini eksistensi Paralegal hanya memperoleh legitimasi sosial dari komunitasnya, sehingga dalam menjalankan peran dan tugas mulianya seringkali mendapat resistensi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah”



Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, selanjutnya disebut Undang-Undang Bantuan Hukum  adalah dalam rangka mewujudkan akses terhadap keadilan (acces to justice) bagi setiap orang terutama orang miskin atau tidak mampu agar memperoleh jaminan dalam pemenuhan haknya atas bantuan hukum. 



Jaminan atas hak bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD1945. Negara terutama pemerintah sebagai penyelenggaran negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga negara. Berdasarkan pertimbangan inilah secara yuridis urgennya eksistensi Undang-Undang Bantuan Hukum.     



Adanya kesadaran negara, dalam hal ini pemerintah untuk mengimplementasikan  tanggungjawabnya melalui lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum, setidaknya menjadi salah satu peluang yang mesti dimanfaatkan dalam upaya mengwujudkan akses terhadap keadilan, terlepas dari segala kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.



Di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Dalam pelaksanaannya, selanjutnya pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Inilah bentuk legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum.



Dengan adanya pengakuan secara yuridis terhadap eksistensi Paralegal dalam Undang-Undang Bantuan Hukum ini, maka akan semakin memperkuat status maupun posisi Paralegal dalam menjalankan peran dan tugasnya di komunitas,  mengingat selama ini eksistensi Paralegal hanya memperoleh legitimasi sosial dari komunitasnya. 



Bila ditelusuri lebih jauh, terutama dilihat dari sejarah dan perkembangan Paralegal pada dasarnya merupakan seseorang yang bukan sarjana hukum, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. Istilah Paralegal pertama kali dikenal di Amerika Serikat sejak tahun 1968 yang mengartikan Paralegal sebagai Legal Asistant yang tugasnya membantu seorang legal yaitu pengacara atau notaris dalam pemberian saran hukum kepada masyarakat dan bertanggungjawab langsung kepada legal. Untuk menjadi Legal Asistant diperlukan kualitas pendidikan tertentu, namun tidak dapat beracara atau mengesahkan suatu perbuatan hukum.



Sedangkan di Indonesia Paralegal yang dikembangkan tidak dalam artian legal Asistant sebagaimana di Amerika Serikat, melainkan Paralegal yang bekerja untuk komunitas tertentu. Paralegal dilahirkan melalui serangkaian pendidikan secara komprehensif dan berkelanjutan guna  membangun kesadarannya, dengan harapan selanjutnya adalah mampu memperjuangkan pemenuhan hak-hak asasi dari komunitasnya melalui pemberian layanan bantuan hukum.



Sebelum lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum, istilah Paralegal tidak ditemukan dalam satu-pun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun demikian eksistensinya telah lama dikenal dan berkembang di komunitas masyarakat. Paralegal sendiri digagas dan dikembangkan oleh kalangan dari organisasi non pemerintah (non government organization), diantaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai salah satu lembaga tertua di Indonesia, dengan memberikan berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan hukum bagi masyarakat miskin dan marjinal, sehingga mereka memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memperjuangkan hak-haknya, sekaligus mampu memberikan layanan bantuan hukum di komunitasnya.



Peran Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum, sangat urgen eksistensinya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang miskin, marjinal dan buta hukum di Indonesia yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, apalagi jumlah penduduk yang padat dan menyebar di berbagai wilayah yang luas sehingga tidak sebanding dengan jumlah Advokat yang tersedia, termasuk kepeduliannya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat/kelompok masyarakat miskin. Sementara selama ini Paralegal telah berkontribusi secara nyata di komunitasnya dengan memberikan layanan bantuan hukum. Paralegal bahkan juga menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengorganisasian di komunitasnya untuk dapat mendorong tumbuh berkembangnya kesadaran hukum masyarakat serta mampu mendorong proses demokrasi di tingkat lokal.



Namun tidak adanya legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal selama ini senantiasa menjadi hambatan dan kendala bagi Paralegal dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam pemberian layanan bantuan hukum, baik berupa legalitas yang seringkali dipertanyakan oleh berbagai pihak terutama aparat penegak hukum maupun pemerintah. Hal mana cenderung berujung pada resistensi terhadap Paralegal sehingga mereka tidak dapat bekerja secara maksimal.



Adanya legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal, tentunya semakin memperkuat eksistensi Paralegal, sehingga ke depan mereka diharapkan dapat berperan secara maksimal dalam kerja-kerja pemberian layanan bantuan hukum. Namun, setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi kedepan. Pertama, tentang bagaimana menjamin kapasitas Paralegal sesuai dengan peran dan fungsinya, kedua bagaimana membuat dan menjelaskan batas-batas kerja Paralegal karena Paralegal bukanlah sebuah pekerjaan atau profesi dan yang ketiga mengenai mekanisme pengawasan terhadap Paralegal.



Guna menghadapi tantangan di atas, maka kedepan Paralegal harus memiliki kapasitas dan integritas yang kuat, sehingga kader-kader Paralegal perlu mendapatkan pendidikan secara komprehensif dan berkelanjutan, baik mengenai pengetahuan hukum dasar, keterampilan maupun nilai etis seorang Paralegal. Dengan demikian sangat perlu kiranya, lembaga pemberi bantuan hukum untuk segera mempersiapkan adanya lembaga pendidikan khusus bagi Paralegal sebagai wadah untuk melahirkan keder-kader Paralegal handal. Disamping itu, perlu dipertegas ruang lingkup atau batasan peran dan tugas Paralegal agar tidak disalah artikan sebagai sebuah pekerjaan atau profesi.



Sedangkan berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja-kerja Paralegal di komunitasnya, mesti pula dipersiapkan secara baik melalui sebuah mekanisme, disamping tetap “membumikan” nilai-nilai etis (kode etik) bagi Paralegal. Hal ini diperlukan guna untuk mengantisipasi terjadinya penyimpagan dan benturan kepentingan dalam pemberian layanan bantuan hukum. Sedangkan kode etik Paralegal diperlukan sebagai pedoman bagi Paralegal dalam menjalankan pemberian layanan bantuan hukum di komunitasnya, agar eksistensi Paralegal semakin kuat dan mendapatkan kepercayaan dari semua  pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.



Selamat Bekerja Paralegal.

Senin, 20 Juni 2016

Soal Sengket Lahan KH Dewantara, Penggugat Datangkan Mantan Ketua RT

. Rubrik Pengadilan Dilihat: 150



Abdul Galib Ca’bang (ketiga dari kiri) bersama Suriyansah (baju biru) dan Posbakumadin PN Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB – Hingga saat ini Abdul Galib Ca’bang selaku penggugat lahan di Jalan KH Dewantara terus menunggu itikad baik dari para pemilik bangunan maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bernegosiasi. Pasalnya, hingga kini masih ada beberapa pihak yang belum melakukan negosiasi untuk menyelesaikan kasus sengket tersebut.

Alex Suryanata selaku koordinator penanganan perkara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb mengatakan, saat ini masih ada beberapa pihak yang belum melakukan koordinasi dengan pihak penggugat atau Posbakumadin. Meski demikian, pihaknya masih menunggu jika memang ada pihak-pihak yang ingin berkoordinasi terkait perkara ini.
“Kita masih ada tenggang waktu dalam perkara ini. Tapi jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak ada titik terang, maka kita akan ampil keputusan terakhir untuk melakukan eksekusi,” ungkapnya saat ditemui beraunews.com, Senin (20/6/2016).

Ditempat yang sama, Suriyansah selaku kuasa dari Abdul Galib Ca’bang menjelaskan jika pihaknya sedikit kecewa dengan komentar Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemkab Berau, Sulaiman beberapa waktu lalu yang mengatakan, pihaknya berpatokan pada informasi Ketua RT yang menjabat pada masa itu jika lahan tersebut milik Pemkab.

“Tahun 2014 itu saya dengan Ca’bang sudah menghadap ke Pemda dan kata Sulaiman, itu nanti kami diundang lagi untuk membahas masalah sengketa lahan tersebut, dan pihaknya juga mengatakan jika memang keputusannya mengatakan kami sebagai pemenang, maka akan ada ganti rugi, tapi kemarin komentarnya seperti itu,” katanya.

Suriansyah menambahakan, kekacauan lahan tersebut sebenarnya akibat ulah Ketua RT yang pada saat itu dijabat Ismed. Ismed lah yang mengatakan lahan tersebut milik Pemkab dan beberapa surat yang terbit dan menjelaskan batas lahan mereka berbatasan dengan Pemkab pun sudah diselesaikan.

“Tahun 2014 itu ada plakat yang menandakan bahwa lahan tersebut ada yang memiliki, setelah saya telepon nomor handphone yang tertera ternyata itu nomor Ismed. Akibat dari ulah tersebut, malah ada warga yang berprofesi sebegai penjual sayur mengumpulkan uang untuk membeli lahan dengan Ismed, tapi kami tidak permasalahkan karena kasihan juga mereka,” tambahnya.

Untuk memperjelas perkara ini, pihak penggugat berencana memanggil Ismed untuk menjelaskan asal mula status lahan tersebut. Diketahui saat ini Ismed sedang berada di Grogot, Kabupaten Paser.

“Ismed tahu bahwa lahan ini milik kami, saya masih pegang rekaman percakapan kami. yang jelas kami akan memanggil dia untuk datang ke Berau untuk menjelaskan status lahan karena dia yang menjadi RT pada saat itu,” pungkasnya.(dws)

Sumber : http://www.beraunews.com/hukum-kriminal/pengadilan/286-soal-sengket-lahan-kh-dewantara-penggugat-datangkan-mantan-ketua-rt

Kamis, 09 Juni 2016

Sengketa Lahan Siap “Eksekusi” Kembali Muncul


. Rubrik Pengadilan Dilihat: 409  

 Pius Pati Molan



TANJUNG REDEB – Selain lahan di Jalan Pulau Panjang yang menjadi sengketa, ternyata jauh sebelum itu sudah bergulir kasus sengketa lahan di Jalan Murjani II, Gang Pelangi tepatnya di belakang Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah (STIEM) Tanjung Redeb. Bahkan kabarnya, lahan itu pun telah siap dieksekusi Abdul Galib Cabbang selaku penggugat.
Dikonfirmasi beraunews.com, Kamis (9/6/2016) terkait kebenaran kabar ini, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Pius Pati Molan membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya menerima klien dengan perkara sengketa lahan dan laporan tersebut resmi diterima pihaknya tanggal 18 April 2016 lalu.

“Memang kita dapat aduan dan bantaun hukum resmi diterima oleh Posbakumadin pada 18 april lalu,” ujarnya.

Pius menceritakan, awal mula kasus perdata tersebut naik ke persidangan tahun 1985 dengan perkara perselisihan batas lahan antara Abdul Galib Cabbang selaku penggugat dan Daeng Bedu selaku tergugat dengan luas lahan sekitar 2.890 meter persegi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 10/pts.pdt/g/1985/pn.tjr tanggal 5 November 1985, Abdul Galib Cabbang dimenangkan selaku pemilik lahan yang sah.

“Kepemilikan lahan Cabbang bermula saat ia menjadi korban kebakaran pada tahun 1978. Pada tahun 1980, Departemen Sosial memberikan lahan untuk digarap dan pihak Kepala Kampung menunjuk kawasan tersebut sebagai lahan yang digarap oleh Cabbang dan diketahui oleh Kantor Agraria. Tak terima dengan putusan PN tersebut, tergugat melakukan langkah hukum banding dalam perkara Nomor 51/1986/pdt.pt.kt/smd tanggal 9 Juli 1986. Lagi-lagi pihak Abdul Galib Cabbang kembali dimenangkan dan putusan tersebut menguatkan putusan PN Tanjung Redeb,” ungkapnya.

Lebih jauh, Pius mengatakan tak puas dengan keputusan tersebut, pihak tergugat kembali mengambil langkah hukum dengan naik ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 3986.K/pdt/1986 dalam perkara kasasi perdata tanggal 5 November 1986 menyatakan Abdul Galib Cabbang kembali dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut.

“Kasus ini sudah sampai ke MA dan pihak penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah,” bebernya.

Karena sudah dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, pihak penggugat berencana melakukan eksekusi karena di atas lahan tersebut sudah ada tanaman dan beberapa bangunan. Namun, lantaran sudah tak memiliki dana lagi, Cabbang selaku penggugat memutuskan menunda eksekusi itu dan pergi merantau ke Samarinda.

“Pada tahun 1986 itu, ia tinggalkan lokasi lahan tersebut dan di tahun 2014 lalu ia kembali ke Berau sudah mendapati lokasi tanahnya sudah banyak dibangun dan diperjualbelikan. Setelah ia mengetahui adanya bantuan hukum tanpa biaya, maka ia mengadukan kasus ini ke Posbakumadin,” jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, Posbakumadin membentuk tim dan akan menelaah kembali perkara perdata yang ada dan saat ini langkah yang diambil mendatangi pemilik bangunan dan memberikan pemahaman atau pendekatan secara persuasif.

“Atas laporan ini, kami sudah buat tim untuk melakukan pengecekan kembali dan menelaah kasusnya. Selain itu, kami juga melakukan pendekatan terhadap pemilik bangunan yang ada agar mereka mengerti dengan putusan yang sudah inkrach van gewijsde (berkekuatan hukum tetap-red),” pungkasnya.(dws)

Sumber : http://www.beraunews.com/hukum-kriminal/pengadilan/158-sengketa-lahan-siap-eksekusi-kembali-muncul

Kamis, 12 Mei 2016

MoU Posbakumadin dan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb

Bantuan Hukum untuk Warga Binaan
MoU POSBAKUMADIN dan RUTAN Kelas IIB Tanjung Redeb

 TANDA TANGAN: Ketua Posbakumadin beserta Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, menandatangani MoU, Rabu (11/5).


TANJUNG REDEB - Bertempat di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, sekitar pukul 10.00 Wita, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) melakukan perjanjian kerja sama melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU), dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, guna memberikan bentuan hukum terhadap warga binaan di rutan.


Dalam kegiatan tersebut, Ketua Posbakumadin dan Kepala Rutan menjelaskan maksud dan tujuan MoU tersebut, di hadapan petugas rutan serta warga binaan. Sehingga seluruh warga binaan mengerti akan fungsi Posbakumadin yang direncanakan juga akan berkantor di rutan.


Ketua Pimpinan Cabang, Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Pati Molan, mengatakan MoU ini bertujuan untuk memudahkan warga binaan berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi. Selian itu, tim Posbakumadin bisa memberikan pemahaman hukum terhadap warga binaan yang ada di rutan tersebut.


“Tujuannya jelas agar warga binaan bisa berkonsultasi dengan kami terkait kasus yang mereka hadapi. Selain itu, kita harus beri pemahaman hukum kepada mereka mulai dari awal hingga menuju persidangan,” ungkapnya kepada Berau Post, kemarin.

Dikatakannya, bantuan hukum diberikan secara gratis kepada seluruh warga binaan yang kurang mampu. Sehingga mereka tidak kesulitan untuk memikirkan siapa pendamping mereka dalam menghadapi kasus yang mereka jalani.


“Kita utamakan warga binaan yang ekonominya kurang. Untuk menapatkan bantuan hukum ini sendiri, kita pastikan mereka memiliki indentitas dan juga surat keterangan tidak mampu,” bebernya.


Pius menambahkan, dalam undang-undang sudah jelas dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat bantuan hukum. Namun, jika bantuan hukum hanya diberikan saat persidangan, itu dianggap kurang efektif. Sehingga perlu adanya pelayanan yang bisa lebih mendekatkan para terdakwa dengan para pembantu hukum.


“Kalau saat ini, kita akan menempatkan anggota untuk berada di rutan guna menerima sedikit apapun informasi dari para warga binaan ini,” terangnya.

Pius berharap dengan adanya evaluasi tim Posbakumadin beberapa bulan ini, bisa menjadi tolok urkur, sehingga pembelaan bagi para warga binaan lebih profesional dan lebih maksimal.


Di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Teguh Pamuji, menambahkan dengan adanya MoU tersebut, bisa menjadi sarana bagi warga binaan untuk mendapat bantuan hukum dalam persidangan. Ini menjadi hal yang penting saat mereka tak memiliki biaya untuk membayar para pembantu hukum.


“Kita harap, dengan adanya MoU ini, warga binaan kita bisa memanfaatkannya dengan baik dengan berkonsultasi kepada mereka. Selain itu, semoga mereka ke depannya bisa mendapat keadilan hukum,” pungkasnya. (*/ded/udi)

Jumat, 12 Februari 2016

Ada Bantuan Hukum Gratis di PN Berau

Ada Bantuan Hukum Gratis di PN Berau




12 Februari 2016

TANJUNG REDEB – Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mulai diperkenalkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kepada masyarakat. Diha­rapkan, program pelayanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, dalam berperkara hukum.
Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo menjelaskan, Posbakum ini merupakan ruang yang disediakan PN dalam melayani bantuan, informasi dan dokumen hukum kepada masyarakat. “Posbakum ini tidak memandang status ekonomi masyarakat. Kita tetap memberikan pelayanan,” kata dia.

Untuk mekanisme pemberian pela­yanan ini, kata Adi, perorangan maupun kelompok yang membutuhkan layanan maupun konsultasi hukum, diwajibkan hadir di pengadilan disertai dengan perlengkapan administrasi, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. “Posbakum ini memberikan pelayanan hukum secara cuma–cuma kepada masyarakat,” tuturnya.

Bantuan pelayanan hukum yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang mengajukan bantuan, apakah informasi hukum, replik, gugatan atau pun lainnya. Termasuk tata cara mengajukan bukti – bukti di persidangan.“Saat ini kita ingin mensosialisasikan kepada masyarakat akan keberadaannya, sehingga dapat diketahui secara luas. Tujuannya sudah jelas, memberikan bantuan hukum yang seluas – luasnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Adi juga mengatakan, kedepannya pihaknya ingin memberikan segala informasi yang berhubungan dengan PN sehingga masyarakat tidak lagi menilai pengadilan sebagai tempat menyeramkan tapi merupakan lokasi mencari keadilan. “Jadi pengadilan negeri ini biar tidak terkesan angker atau seram. Tetapi biarlah pengadilan ini menjadi rumah keadilan bagi rakyat. Jadi program dari Direktur Jendral Peradilan Umum kami laksanakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya. (sam)
 

Sumber : http://www.korankaltim.com/ada-bantuan-hukum-gratis-di-pn-berau

Kamis, 28 Januari 2016

Warga Binaan Diberi Pendidikan Hukum




PENDIDIKAN HUKUM: Penyuluhan hukum secara serentak (Luhkumtak) se-Indonesia digelar di Rutan Tanjung Redeb, Kamis lalu.


TANJUNG REDEB - Sebanyak 70 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb, mengikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Posbakumadin, di Rutan Tanjung Redeb, Jalan Murjani II, Kamis (28/1/) lalu.

Penyuluhan serentak secara nasional ini merupakan program penyuluhan nasional yang diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama Posbakumadin Tanjung Redeb.

Program ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian dengan tema nasional “Cerdas Hukum dan Era Masyarakat Ekonomi Asean“.

Kepala Rutan Tanjung Redeb Teguh Pamudji, mengatakan penyuluhan hukum serentak ini dikhususkan kepada warga binaan rutan sesuai perintah Menteri Hukum dan HAM serta Kanwil Humuk dan HAM Kaltim, untuk melakukan penyuluhan hukum bersama organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, mengatakan seiring dengan penguatan arus demokratisasi dan hak asasi manusia (HAM), bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum khususnya bagi warga negara yang tidak mampu. Hal ini, kata dia, merupakan prinsip negara yang mengaku sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Karena itu prinsip supremasi hukum dan persamaan kedudukan di muka hukum merupakan tanggung jawab Negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, itu harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga seorang yang tidak mampu menjalankan proses hukum tetap dapat memperoleh pembelaan yang profesional.

Jika tidak, maka akan sulit bagi orang miskin yang berperkara menggapai keadilan, ujarnya.

Penyuluhan hukum di Rutan Tanjung Redeb tersebut dihadiri para advokat senior dan paralegal yang tergabung dalam Posbakumadin Tanjung Redeb di antaranya, Bilhaki, Abdullah, dan Alex Suryanata.

Selanjutnya para advokat mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional. Di mana, pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional.

Karenanya, kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap baik menurut hukum.

Ke depan, pihaknya akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat umum dari tingkat kecamatan sampai pelosok desa secara bertahap mengingat jumlah personil dan anggaran yang ada. Karena untuk masuk ke pelosok desa, selain akses perjalanan juga membutuhkan anggaran yang cukup.

Untuk itu, lanjut dia, diharapkan melalui UU Bankum, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam meningkat kegiatan penyuluhan hukum ini.(asa)

http://berau.prokal.co/read/news/42313-warga-binaan-diberi-pendidikan-hukum.html

Rabu, 20 Januari 2016

Bantuan Hukum bagi Si Kecil


Bantuan Hukum bagi Si Kecil

Jumat, 22 Januari 2016 14:25



FOTO BARENG: Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo (emapt kiri), Wakil Ketua PN Vonny Trisaningsih (empat kanan), dan Ketua Posbakum Pius Pati Molan (tiga kanan) foto bersama usai penandatanganan MoU.

TANJUNG REDEB - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor AHU-5026.AH.01.04. Tahun 2011, sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi. Pada Rabu (20/1) lalu, Posbakumadin melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dalam rangka penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama pemberian layanan bantuan hukum tahun 2016 yang digelar di Gedung PN Tanjung Redeb.

Layanan dan bantuan hukum tersebut khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu, di Pengadilan.

Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan, mengatakan, sebelumnya, kerja sama tersebut sudah dimulai sejak 2015 lalu. “Jadi penandatanganan kemarin, merupakan perpanjangan kerja sama untuk tahun anggaran 2016,” jelas Pius.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretaris PN Tanjung Redeb Romansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan tersebut disaksikan Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, didampingi Wakil Ketua PN Vonny Trisaningsih, serta sejumlah advokat sekaligus pengurus cabang Posbakumadin Tanjung Redeb di antaranya, Sekretaris Posbakumadin Bilhaki, Bendahara Posbakumadin Agustinus Yohan Liko, Advokat dan ParaLegal lainnya yang tergabung di Posbakumadin Tanjung Redeb.

Dengan ditandatanganinya kerja sama tersebut, kata Pius, pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Berau sudah dapat dilaksanakan.

“Selain itu, tentunya kami juga berharap masyarakat Berau yang membutuhkan layanan bantuan hukum khususnya bagi mereka yang kurang mampu, dapat mendatangi Sekretariat Posbakum di PN Tanjung Redeb dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-Cuma,” ujarnya.

Adapun Layanan Bantuan Hukum gratis yang diberikan meliputi konsultasi, informasi, advis hukum untuk berbagai perkara, penulisan dokumen atau surat-surat hukum misalnya gugatan, bantuan untuk memperoleh layanan pengacara dalam penanganan perkara perdata atau pidana, baik prodeo maupun probono, bantuan memperoleh pembebasan biaya perkara, dan mediasi baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Untuk memaksimalkan pelayanan bantuan hukum, Posbakum membuka pelayanan mulai Senin hingga Kamis Pukul 09.00 sampai 12.00 Wita di ruang Posbakum PN Tanjung Redeb.(asa)

Link : http://berau.prokal.co/read/news/42191-bantuan-hukum-bagi-si-kecil.html

Selasa, 19 Januari 2016

Syukurlah, Warga Miskin Diberi Bantuan Hukum Gratis


DEMI KEADILAN: Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, menandatangani MoU antara PN Tanjung Redeb dengan Posbakumadin yang ditandatangani Ketua Posbakum Pius Pati Molan (kanan).

 
TANJUNG REDEB – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kembali membuka layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tanjung Redeb.



Pembentukan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Sekretaris PN Tanjung Redeb Romansyah, dan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, diketahui Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, yang dilaksanakan di gedung PN Tanjung Redeb, Jalan Pemuda, Rabu (20/1) kemarin.



Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo yang dikonfirmasi Berau Post usai penandatanganan MoU menjelaskan, sesuai Pasal 56 KUHAP ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa dalam hal tersangka didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang dianggap tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.



“Untuk yang tidak mampu (warga kurang mampu/miskin,red.) kalau ancaman pidananya 5 tahun, dia membutuhkan penasihat hukum, maka bisa disiapkan,” jelas Adi.


“Ayat 2, setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana ayat 1, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis),” sambungnya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan Posbakum ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di PN Tanjung Redeb sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan peradilan umum, yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya.
Pelayanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada prinsip keadilan, sederhana, cepat dan biaya ringan, non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisien, bertanggungjawab, dan profesional.
Pelayanan Posbakum di PN Tanjung Redeb meliputi pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Adapun mekanisme pemberian layanan, lanjut Adi, diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang mengajukan permohonan ke Posbakum PN Tanjung Redeb dengan mengisi formulir yang disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan tidak mampu, dapat menerima layanan Posbakum Pengadilan. Selanjutnya, pemberi layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari formulir permohonan, dokumen persyaratan tidak mampu, dokumen hukumj yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan, dan pernyataan  telah diberikannya layanan, yang ditandatangani petugas Posbakum dan penerima layanan Posbakum Pengadilan.
“Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” jelas Adi.
“Dan apabila penerima layanan Posbakum memerlukan bantuan hukum pendampingan dalam persidangan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan dan daftar organisasi bantuan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan organisasi bantuan hukium atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” sambung pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, ini.
Sementara itu, Ketua Posbakum PN Tanjung Redeb Pius Pati Molan, mengatakan setelah penandatanganan MoU tersebut, dirinya bersama 10 advokat dibantu 3 para legal yang tergabung dalam Posbakum PN Tanjung Redeb, siap memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat yang tersandung kasus yang diancam pidana 15 tahun atau lebih, dan bagi masyarakat tidak mampu, yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
“Tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Contoh, bagi masyarakat tidak mampu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT atau Lurah setempat,” ujarnya.
Pius mengatakan, dalam beberapa hari ini, pihaknya akan memasang spanduk atau baliho sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan Posbakumadin di PN Tanjung Redeb.
“Sekaligus akan mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh Lurah di Tanjung Redeb, sebagai langkah pertama, dan selanjutnya ke seluruh aparat pemerintah daerah dari wilayah perkotaan hingga ke pelosok desa,” jelas Pius.
“Untuk kasus perdata, hanya ada satu bantuan hukum yang akan diberika secara cuma-cuma. Tapi untuk perkara pidana, tidak terbatas. Berapapun permohonan bantuan hukum yang masuk akan kami layani,” sambungnya.
Penandatangan MoU tersebut kemarin, juga disaksikan seluruh Wakil Ketua PN Tanjung Redeb Vonny Trisaningsih, Sekretaris Posbakum PN Tanjung Redeb Bilhaki, dan sejumlah anggota Posbakum lainnya.(asa/uki)