Senin, 29 Agustus 2016

BPHN Menyusun Grand Design Desa Sadar Hukum



BPHN-Jakarta. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Nawacita Presiden ini menjadi pesan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam membuka kegiatan Penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum yang dilaksanakan melalui Pusat penyuluhan & Bantuan Hukum. Kegiatan Tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2016 di Best Western The Hive Hotel Cawang, dalam kegiatan tersebut turut hadir pula para stakeholder lembaga pemerintah yang berkaitan dengan desa dan pemberdayaannya antara lain Kemendes, Kemendagri, dan Bappenas.

Dalam sambutannya Kepala BPHN Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum mengatakan “ No One Left Behind (tiada seorangpun yang tertinggal di belakang) menjadi isu yang sangat strategis dalam pencapaian Millennium Development Goals (MDGs), dan kontribusi ini dapat diambil melalui pembangunan desa yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan.” Sehingga dalam upaya penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraaan masyarakat pedesaan yang dilandaskan pada kemandirian ekonomi dan kebebasan menentukan nasib sendiri. Bahwa keadaan yang Bhineka, suku yang beragam, ras yang bersinergi, dan karakteristik yang khusus mengharuskan akomodasi kepentingan harus dapat mewakili semua pihak. “ Nilai-nilai yang hidup di masyarakat juga harus dipertimbangkan, adat istiadat harus menjadi ruh yang ikut melebur dalam penyusunan Grand Design ini,” Tambah Kepala BPHN.

Kriteria yang ada sekarang mengenai syarat Pembentukan Desa Sadar Hukum yaitu : a. telah membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%; b. tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan undang-undang perkawinan; c. tidak terdapat tindak kriminal atau tindak kriminalnya rendah, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Syarat tersebut hanya pencapaian adminstratif semata, namun tidak memberi dampak yang signifikan terhadap pola tanggungjawab masyarakat terhadap komunitasnya. Oleh karena itu dalam penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum ini harus dibuat kriteria yang tidak hanya persoalan administrasi semata, namun terdapat kriteria yang memberi semangat perbaikan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***(MDF/RA)

Sumber : http://bphn.go.id/news/2016083007022698/BPHN-Menyusun-Grand-Design-Desa-Sadar-Hukum

Kamis, 11 Agustus 2016

Kepala BPHN: Kehadiran Paralegal Sangat Membantu Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia




BPHN – Jakarta. Rabu 10 Agustus 2016 Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Nasional Paralegal di Auditorium Erasmus Huis Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Asosiasi  Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia dan Political Affairs DepartementKedutaan Belanda yang menjadi penggagas acara ini mengundang secara khusus Kepala BPHN guna membicarakanperkembangan kebijakan negara terkait bantuan hukum bagi rakyat miskin dan marginal terutama dikaitkan dengan peran Paralegal.


Kepala BPHN yang juga Ahli Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada ini mengawali materinya dengan mengatakan“Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak  melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.” Pada periode 2013-2015 dengan jumlah OBH (Organisasi Bantuan Hukum) sebanyak 310 dan Jumlah Advokat sebanyak1117 juga memiliki 1018 Paralegal, dan jika kita melihat Periode Akreditasi 2016-2018 maka ada peningkatan menjadi 405 OBH, 2070 Advokat dan 2130 Paralegal. “saya senang pada periode 2016-2018 Paralegal di Indonesia meningkat cukup drastis, dan ini saya anggap sebagai tanda positif bagi dunia hukum dengan keterlibatan secara langsung mahasiswa fakultas hukum yang notabene sebagai generasi penerus dalam penegakan hukum dan dalam hal ini penerus pelaksana bantuan hukum.” Ungkap Kepala BPHN yang telah menjabat selama dua tahun tersebut.

Memang jika kita lihat sebaran OBH, pelaksana bantuan hukum khususnya advokat, dan jumlah paralegal masih sangat belum ideal dibandingkan jumlah penduduk dan letak geografis Indonesia. Idealnya setiap desa memiliki satu orang paralegal yang akan di koordinasikan oleh seorang penyuluh hukum. Jumlah Desa dan Kelurahan di Indonesia ada sekitar 81.253, coba kita hitung baru berapa jumlah paralegal yang ada, angka ini tentunya jauh dari ideal,” ungkap Kepala BPHN.

Kehadiran Paralegal memang sangat membantu dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Apalagi mengingat bahwa Paralegal dapat melakukan kegiatan bantuan hukum baik litigasi (pendamping advokat) maupun nonlitigasi.

Prof. Dr. Enny Nurabingsih, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional juga terus berupaya bahwa “BPHN sebagai lembaga yang menyelenggarakan bantuan hukum terus berupaya maksimal dalam Pembinaan Paralegal, Membuat dan menjalankan Standar Kompetensi Paralegal, dan terus berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT dalam mewujudkan satu desa memiliki setidaknya satu orang paralegal.” (RSH/RA)

Sumber : 
http://bphn.go.id/news/2016081102092381/Kepala-BPHN-Kehadiran-Paralegal-Sangat-Membantu-Pelaksanaan-Bantuan-Hukum-di-Indonesia