BPHN-Jakarta.
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan
desa dalam kerangka negara kesatuan, Nawacita Presiden ini menjadi pesan
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam membuka kegiatan Penyusunan
Grand Design Desa Sadar Hukum yang dilaksanakan melalui Pusat
penyuluhan & Bantuan Hukum. Kegiatan Tersebut dilaksanakan pada
Tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2016 di Best Western The Hive Hotel Cawang, dalam kegiatan tersebut turut hadir pula para stakeholder lembaga pemerintah yang berkaitan dengan desa dan pemberdayaannya antara lain Kemendes, Kemendagri, dan Bappenas.
Dalam sambutannya Kepala BPHN Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum mengatakan “ No One Left Behind (tiada
seorangpun yang tertinggal di belakang) menjadi isu yang sangat
strategis dalam pencapaian Millennium Development Goals (MDGs), dan
kontribusi ini dapat diambil melalui pembangunan desa yang berorientasi
pada pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan.” Sehingga dalam
upaya penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum juga harus
mempertimbangkan aspek kesejahteraaan masyarakat pedesaan yang
dilandaskan pada kemandirian ekonomi dan kebebasan menentukan nasib
sendiri. Bahwa keadaan yang Bhineka, suku yang beragam, ras yang
bersinergi, dan karakteristik yang khusus mengharuskan akomodasi
kepentingan harus dapat mewakili semua pihak. “ Nilai-nilai yang hidup
di masyarakat juga harus dipertimbangkan, adat istiadat harus menjadi
ruh yang ikut melebur dalam penyusunan Grand Design ini,” Tambah Kepala BPHN.
Kriteria
yang ada sekarang mengenai syarat Pembentukan Desa Sadar Hukum yaitu :
a. telah membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%; b. tidak
terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan undang-undang perkawinan;
c. tidak terdapat tindak kriminal atau tindak kriminalnya rendah,
dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Syarat
tersebut hanya pencapaian adminstratif semata, namun tidak memberi
dampak yang signifikan terhadap pola tanggungjawab masyarakat terhadap
komunitasnya. Oleh karena itu dalam penyusunan Grand Design Desa Sadar
Hukum ini harus dibuat kriteria yang tidak hanya persoalan administrasi
semata, namun terdapat kriteria yang memberi semangat perbaikan yang
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***(MDF/RA)
Sumber : http://bphn.go.id/news/2016083007022698/BPHN-Menyusun-Grand-Design-Desa-Sadar-Hukum