Jumat, 12 Februari 2016

Ada Bantuan Hukum Gratis di PN Berau

Ada Bantuan Hukum Gratis di PN Berau




12 Februari 2016

TANJUNG REDEB – Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mulai diperkenalkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kepada masyarakat. Diha­rapkan, program pelayanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, dalam berperkara hukum.
Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo menjelaskan, Posbakum ini merupakan ruang yang disediakan PN dalam melayani bantuan, informasi dan dokumen hukum kepada masyarakat. “Posbakum ini tidak memandang status ekonomi masyarakat. Kita tetap memberikan pelayanan,” kata dia.

Untuk mekanisme pemberian pela­yanan ini, kata Adi, perorangan maupun kelompok yang membutuhkan layanan maupun konsultasi hukum, diwajibkan hadir di pengadilan disertai dengan perlengkapan administrasi, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. “Posbakum ini memberikan pelayanan hukum secara cuma–cuma kepada masyarakat,” tuturnya.

Bantuan pelayanan hukum yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang mengajukan bantuan, apakah informasi hukum, replik, gugatan atau pun lainnya. Termasuk tata cara mengajukan bukti – bukti di persidangan.“Saat ini kita ingin mensosialisasikan kepada masyarakat akan keberadaannya, sehingga dapat diketahui secara luas. Tujuannya sudah jelas, memberikan bantuan hukum yang seluas – luasnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Adi juga mengatakan, kedepannya pihaknya ingin memberikan segala informasi yang berhubungan dengan PN sehingga masyarakat tidak lagi menilai pengadilan sebagai tempat menyeramkan tapi merupakan lokasi mencari keadilan. “Jadi pengadilan negeri ini biar tidak terkesan angker atau seram. Tetapi biarlah pengadilan ini menjadi rumah keadilan bagi rakyat. Jadi program dari Direktur Jendral Peradilan Umum kami laksanakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya. (sam)
 

Sumber : http://www.korankaltim.com/ada-bantuan-hukum-gratis-di-pn-berau