20.27.00
Unknown
Ada Bantuan Hukum Gratis di PN Berau
12 Februari 2016
TANJUNG REDEB – Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mulai
diperkenalkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kepada masyarakat.
Diharapkan, program pelayanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat,
khususnya bagi masyarakat kurang mampu, dalam berperkara hukum.
Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo menjelaskan, Posbakum ini merupakan
ruang yang disediakan PN dalam melayani bantuan, informasi dan dokumen
hukum kepada masyarakat. “Posbakum ini tidak memandang status ekonomi
masyarakat. Kita tetap memberikan pelayanan,” kata dia.
Untuk mekanisme pemberian pelayanan ini, kata Adi, perorangan maupun
kelompok yang membutuhkan layanan maupun konsultasi hukum, diwajibkan
hadir di pengadilan disertai dengan perlengkapan administrasi, khususnya
bagi masyarakat yang tidak mampu. “Posbakum ini memberikan pelayanan
hukum secara cuma–cuma kepada masyarakat,” tuturnya.
Bantuan pelayanan hukum yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang mengajukan bantuan, apakah informasi hukum, replik, gugatan atau pun lainnya. Termasuk tata cara mengajukan bukti – bukti di persidangan.“Saat ini kita ingin mensosialisasikan kepada masyarakat akan keberadaannya, sehingga dapat diketahui secara luas. Tujuannya sudah jelas, memberikan bantuan hukum yang seluas – luasnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Adi juga mengatakan, kedepannya pihaknya ingin memberikan segala informasi yang berhubungan dengan PN sehingga masyarakat tidak lagi menilai pengadilan sebagai tempat menyeramkan tapi merupakan lokasi mencari keadilan. “Jadi pengadilan negeri ini biar tidak terkesan angker atau seram. Tetapi biarlah pengadilan ini menjadi rumah keadilan bagi rakyat. Jadi program dari Direktur Jendral Peradilan Umum kami laksanakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya. (sam)
Sumber : http://www.korankaltim.com/ada-bantuan-hukum-gratis-di-pn-berau