Senin, 29 Agustus 2016

BPHN Menyusun Grand Design Desa Sadar Hukum



BPHN-Jakarta. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Nawacita Presiden ini menjadi pesan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam membuka kegiatan Penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum yang dilaksanakan melalui Pusat penyuluhan & Bantuan Hukum. Kegiatan Tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2016 di Best Western The Hive Hotel Cawang, dalam kegiatan tersebut turut hadir pula para stakeholder lembaga pemerintah yang berkaitan dengan desa dan pemberdayaannya antara lain Kemendes, Kemendagri, dan Bappenas.

Dalam sambutannya Kepala BPHN Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum mengatakan “ No One Left Behind (tiada seorangpun yang tertinggal di belakang) menjadi isu yang sangat strategis dalam pencapaian Millennium Development Goals (MDGs), dan kontribusi ini dapat diambil melalui pembangunan desa yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan.” Sehingga dalam upaya penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraaan masyarakat pedesaan yang dilandaskan pada kemandirian ekonomi dan kebebasan menentukan nasib sendiri. Bahwa keadaan yang Bhineka, suku yang beragam, ras yang bersinergi, dan karakteristik yang khusus mengharuskan akomodasi kepentingan harus dapat mewakili semua pihak. “ Nilai-nilai yang hidup di masyarakat juga harus dipertimbangkan, adat istiadat harus menjadi ruh yang ikut melebur dalam penyusunan Grand Design ini,” Tambah Kepala BPHN.

Kriteria yang ada sekarang mengenai syarat Pembentukan Desa Sadar Hukum yaitu : a. telah membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%; b. tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan undang-undang perkawinan; c. tidak terdapat tindak kriminal atau tindak kriminalnya rendah, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Syarat tersebut hanya pencapaian adminstratif semata, namun tidak memberi dampak yang signifikan terhadap pola tanggungjawab masyarakat terhadap komunitasnya. Oleh karena itu dalam penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum ini harus dibuat kriteria yang tidak hanya persoalan administrasi semata, namun terdapat kriteria yang memberi semangat perbaikan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***(MDF/RA)

Sumber : http://bphn.go.id/news/2016083007022698/BPHN-Menyusun-Grand-Design-Desa-Sadar-Hukum