Jumat, 21 April 2017

KORPRI TEKEN MOU DENGAN POSBAKUMADIN TANJUNG REDEB

Written By MajalahFaktaHukumdanHam on 2017-04-21 | 16.45.00
Berau - FH&H online, 
 
Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Berau menandatangani Memorandum of Understanding dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau Posbakumadin Tanjung Redeb di ruangan Sekretaris Daerah Kantor Bupati Berau, Senin 17 April 2017.
Ketua KORPRI Berau Jonie Marhansyah yang ditemui bnewstv menyambut baik adanya kerjasama ini sebab ketika Aparatur Sipil Negara terlibat permasalahan hukum maka sudah ada Posbakumadin yang siap membantu.
Sementara Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius, Pati Molan mengatakan Begitu banyaknya tantangan yang dihadapi dan begitu beratnya konsekuensi yang harus ditanggung sebagai dampak dari pelaksanaan tugas-tugas kedinasan seorang aparatur sipil negara yang harus diemban, maka sebagai penyeimbang dari itu semua kiranya kerjasama ini merupakan pilihan yang tepat bagi Pengurus Korpri Berau bekerjasama dengan Posbakumadin guna memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi anggota yang terkena permasalahan hukum baik secara pidana maupun perdata. 
Untuk maksud tersebut pihaknya menyambutkan baik kepercayaan yang diberikan Dewan Pengurus Korpri Berau untuk dapat bekerjasama mengenai bantuan hukum ini;
Pius menjelaskan, kerjasama ini didasarkan pada Ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d, Pasal 92 ayat (3), Pasal 106 ayat (1) huruf (e), Pasal 106 ayat (3), yang pada pokoknya menjelaskan, “Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum berupa pemberian  bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya”. 
Selanjutnya Ketentuan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana; Junto Undang Undang Hak Asasi Manusia Pasal 18 ayat (4) juga menegaskan, “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. 
Dengan demikian merujuk pada ketentuan tersebut sangat jelas bantuan hokum diberikan dalam rangka mewujudkan Equality Before The Law, Acces to Justice, dan Fair Trial, ini juga berarti bahwa Negara menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan tanpa membedakan latar belakang apapun terutama dalam hal kemudahan dan perlindungan melalui bantuan dan pendampingan hukum.
Lebih lanjut, Pius mengatakan lingkup kerjasama bantuan hukum ini meliputi Konsultasi Hukum & Petugas Piket yang terdiri dari Paralegal dan Advokat, Pendampingan Hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Penyidikan PPNS, Mediasi semua perkara perdata dan Penyuluhan Hukum guna meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan ASN Berau.
Untuk seorang tersangkut masalah pidana umum atau khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, Pius menegaskan, semua pihak harus menghormati asas Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent) asas ini mengemukakan dimana seseorang wajib dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; jadi bukan semata-mata memberikan pembelaan kepada ASN yang tersangkut pidana umum atau korupsi tetapi lebih menempatkan hak Tersangka pada tempat dan kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat.
Oleh karena itu dalam hal seseorang tersangkut pidana ia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Tetapi Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. 
Kerjasama ini diharapkan memberikan kemudahan bagi ASN untuk mendapatkan bantuan hukum baik melalui konsultasi, advis hukum hingga pada penanganan perkara yang dihadapinya.(agus) 
 
 
 

Selasa, 18 April 2017

Teken MoU bersama Posbakumadin

Teken MoU bersama Posbakumadin

 KERJA SAMA: Ketua Korpri Berau Jonie Marhansyah menandatangai MoU bersama Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Patimolan

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Berau melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) bersama Pimpinan Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb.

Penandatangan dilakukan Sekkab Berau Jonie Marhansyah, selaku Ketua Pengurus Korpri Berau dan Ketua Posbakumadin, Advokat Pius Patimolan, Senin (17/4) kemarin.

Ketua Pengurus Korpri Berau, Jonie Marhansyah, menyampaikan penandatangannya nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama dalam hal memberikan pendampingan kepada anggota Korpri Berau yang berhadapan dengan hukum.

Bantuan hukum bagi anggota Korpri disampaikannya sangat dibutuhkan, sehingga dengan kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik kedepannya.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan Posbakumadin dengan Korpri Berau,” ungkapnya.

Meskipun telah ada kerja sama dalam memberikan pendampingan hukum, namun Jonie Marhansyah, berharap tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai anggota Korpri yang berhadapan dengan hukum. Sehingga dengan kerja sama ini dikatakannya tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum, namun juga memberikan pendampingan melalui konsultasi hukum dan hal lainnya yang dibutuhkan bagi anggota Korpri.
Sementara Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Patimolan, menyampaikan kerja sama ini berbentuk advis hukum, konsultasi hukum, pendampingan ketika berhadapan dengan hukum. Sejauh ini, disampaikan Pius pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi dan lembaga. Termasuk memberikan pendampingan kepada pegawai negeri sipil sebagai anggota Korpri Berau, sehingga ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang merupakan kewajiban Korpri dalam memberikan bantuan hukum kepada anggotanya.

“Ini yang menjadi dasar kita dalam melakukan kerja sama dengan Korpri Berau,” ungkap Pius, didampingi Sekretaris Posbakumadin, Bilhaki.

Perjanjian kerja sama dalam pemberian bantuan hukum ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Selain itu, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Posbakumadin disampaikan Pius, juga akan melaksanakan penyuluhan hukum yang dijadwalkan akan dilaksanakan tahun ini. Ia berharap penyuluhan hukum ini dapat diikuti para pegawai negeri sipil.
“Tahun ini kita jadwalkan satu kali penyuluhan yang kita harapkan bisa diikuti seluruh PNS,” tandasnya. (hms4/app)
 
Sumber : http://berau.prokal.co/read/news/49108-teken-mou-bersama-posbakumadin.html
 



Jumat, 27 Januari 2017

Pendidikan Profesi Advokat Kalimantan Timur Tahun 2017


Senin, 28 November 2016

Posbakumadin Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kecil

Bantuan Hukum Berupa Non Letigasi dan Letigasi

TANDA TANGAN: Posbakumadin lakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Sabtu (26/11). (HERI MULIADI/KALTARA POS)


PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Pos bantuan hukum advokat Indonesia (Posbakumadin) memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kecil. Ini dilakukan setelah banyaknya kasus yang menjerat masyarakat kecil dan jarang mendapat bantuan hukum.
“Kami sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, untuk membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Pius Pati Molan SH CLA selaku Ketua Posbakumadin Tanjung Selor kepada Kaltara Pos.
Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kecil ini, merupakan implementasi dari undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 56 dan 57 mengenai bantuan hukum, dan junto peraturan Mahkamah Agung RI nomor I Tahun 2014, tentang tata cara atau pedoman bantuan hukum di pengadilan. Serta junto undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Maksud kita melakukan ini sebagai bentuk implementasi ketentuan tersebut. Mengingat masyarakat yang tidak mampu itu banyak ya. Bagi mereka yang terkena perkara dan tidak mampu untuk meminta bantuan hukum. Sehingga negara memfasilitasi melalui badan hukum bantuan. Kita sudah siap untuk membantu mereka melalui bantuan hukum kita yakni Posbakumadin,” bebernya.
ia mengatakan jika badan hukum dari Posbakumadin ini, sudah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham). Sehigga masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum di pengadilan tidak perlu risau. Untuk itu masyarakat yang ada di Tanjun Selor dan sekitarnya dapat menggunakan jalur ini.
“Kita menaruh harapan besar kepada masyarakat yang tersandung masalah dapat menghubungi dan memanfaatkan fasilitas ini. Tidak perlu risau untuk menyewa pengacara jauh-jauh. Kita ada untuk siap membantu perkara yang dihadapi masyarakat kita,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk layanan bantuan hukum yang diberikan yakni berupa non letigasi dan letigasi. Dia menjelaskan letigasi ini adalah bantuan hukum yang diberikan sampai persidangan dimulai dari tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung putusan kasasi. Sedangkan bantuan hukum secara non letigasi yakni bantuan yang diberikan di luar persidangan yakni berupa mediasi, negoisasi, dan penelitian hukum.
“Jadi pengadilan negeri banding dengan Mahkamah Agung,” tutupnya. (*/mul)

Sumber: 
http://kalpos.prokal.co/read/news/1995-posbakumadin-beri-pelayanan-hukum-gratis-untuk-masyarakat-kecil.html

Jumat, 25 November 2016

Masyarakat Tak Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis


BANTUAN HUKUM - Pihak Posbakumadin dan PN Tanjung Selor menandatangani nota kesepakatan (kerjasama) untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.



TANJUNG SELOR – Bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu, tidak perlu risau ketika membutuhkan bantuan menghadapi hukum. Seperti telah diamanatkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, pemerintah siap memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu. 

Menyikapi hal tersebut, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Selor menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, untuk membantu masyarakat tidak mampu, ketika sedang berhadapan dengan hukum. Baik pada tahap negosiasi maupun pendampingan sampai ke Pengadilan Tinggi.

Ketua Posbakumadin) Tanjung Selor, Pius Pati Molan SH mengatakan, kerjasama ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 56 dan 57, mengenai bantuan hukum, junto Peraturan Mahakamah Agung (MA) RI 1, tentang tata cara bantuan hukum di Pengadilan, junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum. 

“Kita harapkan masyarakat bisa memanfatkan bantuan ini. Bantuan hukum ini bisa didapatkan masyarat tidak mampu dengan menunjukan surat keteranagn tidak mampu dan mengisi formulir di pos yang ada di PN Tanjung Selor. Yang jelas juga dilengkapi dokumentasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi,” jelas Pius. 

Pelayan bantuan layanan perkara hukum kepada mayarakat yang kurang mampu ini, terangnya lagi, meliputi dua hal. Pertama, litigasi yakni bantuan hukum hingga ke persidangan. Mulai dari Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung. Kedua, non litigasi atau tahap musyawarah sebelum ke peradilan.

Ditambahkan oleh Koordinator Posbakumadin Tanjung Selor, Burhanudin SH, salah satu target yang akan dilakukan Posbakumadin adalah mengadakan sosialisasi ke masyarakat, melalui kelurahan/desa terkait pemahaman hukum. 

“Selama ini masyarakat memandang advokad/ pengacara pasti mahal harganya, dan tidak bisa dijangkau. Sehingga warga yang kurang mampu tidak berani. Di sini kita juga ingin mengubah stigma masyarakat, bahwsanya pengacara pasti bayangannya uang tebal, Kita di sini akan mendampingi masyarakat yang kurang mampu dengan cuma-cuma,” tegasnya. 

Sumber : http://www.korankaltara.co/read/news/2016/16417/www.korankaltim.com

Selasa, 11 Oktober 2016

Dukung Bantuan Hukum untuk Masyarakat


Dewan Hearing Bersama Posbakumadin


BANTUAN HUKUM: Rudi P Mangunsong memimpin hearing dengan Posbakumadin Tanjung Redeb di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin (10/10) kemarin.


PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, menggelar hearing dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb, membahas persoalan bantuan hukum untuk masyarakat, di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin (10/10).
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPRD Berau Rudi P Mangunsong, didampingi anggota Komisi II M Yunus dan Eli Esar Kombong, serta anggota Komisi III Warsito, dihadiri Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Roupan Rambe, Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, dan pengurus Posbakumadin Tanjung Redeb lainnya.
Dijelaskan Pius Pati Molan, anggaran Posbakumadin yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebesar Rp 90 juta, tidak cukup untuk menutupi operasional Posbakumadin Tanjung Redeb selama setahun. Bahkan, hingga Juni tahun ini, anggaran operasional Posbakumadin telah habis, setelah mendampingi 201 perkara yang melibatkan masyarakat. Sehingga, perkara-perkara masyarakat yang mendapat pendampingan Posbakumadin selanjutnya, tidak lagi terdapat anggarannya.
“Anggaran Posbakumadin dari pusat sudah over kuota,” kata Pius saat hearing.
Diharapkan, dengan dukungan DPRD Berau, Pemkab Berau bisa mengalokasikan anggaran untuk Posbakumadin Tanjung Redeb. “Karena dengan over kuota tadi, pelayanan hukum yang kami berikan juga tidak bisa maksimal,” terangnya.
Pius mengharapkan, DPRD Berau bisa berinisiatif menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum, guna membantu Posbakumadin Tanjung Redeb menjalankan fungsinya memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Kita harap raperda ini lahir dari inisiatif dewan,” ujarnya.
Rudi P Mangunsong yang menjadi pimpinan rapat menjelaskan, anggaran Rp 90 juta dari pusat memang sangat terbatas jika melihat kondisi geografis Kabupaten Berau. “Memang tidak bisa disamakan kondisi geografisnya seperti daerah-daerah di Pulau Jawa,” jelas Rudi.
Apalagi dengan jumlah kasus yang mendapat pendampingan Posbakumadin di Berau cukup banyak. “Intinya bagaimana kita berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Bagaimana dengan jumlah kasus yang besar, kita bisa berkontribusi,” terang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurutnya, raperda bantuan hukum tersebut adalah pemikiran yang luar biasa. Yang bisa memberikan dasar hukum kepada Pemkab Berau untuk bekerja sama dengan Posbakumadin Tanjung Redeb, memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat Berau.
Rudi menambahkan, dalam raperda nanti, harus dijelaskan dengan rinci sistem reimbursement penggantian dana pendampingan perkara hukum yang dilakukan anggota Posbakumadin Tanjung Redeb. “Yang utama menurut saya, teknis rembes itu harus jelas, rembes mengganti biaya persidangan, biaya pendampingan yang digunakan saat perkara,” terangnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II M Yunus, menyambut baik usulan tersebut. Namun menurutnya, dasar pembentukan perdanya harus jelas guna memberi legalitas kepada pemerintah dalam memberikan bantuan dana untuk Posbakumadin Tanjung Redeb.
Senada, anggota Komisi III Warsito, sangat mengapresiasi usulan penyusunan raperda bantuan hukum tersebut. “Ini satu itikad yang sangat mulia untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terhimpit masalah hukum,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Untuk itu, Warsito meminta Posbakumadin Tanjung Redeb mencari referensi perda bantuan hukum yang sudah ada di daerah lain, untuk dijadikan rujukan pihaknya mengusulkannya sebagai perda inisiatif dewan. “Saya terus terang sangat mengapresiasi ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Peradin Roupan Rambe, menyebut beberapa daerah di Pulau Jawa dan Sumatra sudah banyak yang memiliki perda bantuan hukum. Bahkan, turunan perda seperti peraturan gubernur dan peraturan bupati, juga sudah banyak yang dimiliki daerah-daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. “Nanti saya tugaskan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb untuk menyerahkan contohnya ke anggota dewan,” jelas Roupan.
Terkait reimbursement, Roupan tetap meminta agar memperhatikan kondisi keuangan daerah. “Sehingga tetap ada keseimbangan keuangan daerah. Yang penting menyesuaikan keseimbangan keuangan daerah,” imbuhnya. (adv/udi/app)


Sumber: 
http://berau.prokal.co/read/news/45962-dukung-bantuan-hukum-untuk-masyarakat.html

Senin, 10 Oktober 2016

Posbakumadin Dorong Terbentuknya Perda Bantuan Hukum

. Rubrik Pemerintahan Dilihat: 128
TANJUNG REDEB – Selain membahas tentang bantuan dana operasional bagi Posbakumadin guna memberikan bantuan hukum terutama bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Berau, rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Berau dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb, Senin (10/10/2016), juga membahas usulan Posbakumadin agar DPRD Berau bisa berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau tentang Bantuan Hukum.
Ketua Pimpinan Cabang Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Pati Molan dalam hearing tersebut mengharapkan, agar Badan Legislasi (Banleg) DPRD Berau dapat menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum, yang kemudian disahkan menjadi sebuah perda.

Dimana, perda ini akan menjadi dasar yang memiliki kepastian hukum tentang pemberian anggaran guna membantu Posbakumadin dalam menjalankan fungsinya memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Kita harap raperda ini lahir dari inisiatif dewan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Banleg DPRD Berau, Rudi P Mangunsong mengatakan, usulan yang disampaikan Posbakumadin merupakan buah pemikiran yang luar biasa. Sebab, bisa memberikan dasar hukum kepada Pemkab Berau untuk bekerja sama dengan Posbakumadin Tanjung Redeb guna memberikan perlindungan dan pendampinggan hukum kepada masyarakat Berau yang kurang mampu. Artinya, menghadirkan negara dalam kehidupan masyarakat kurang mampu.

“Intinya bagaimana kita berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Bagaimana dengan jumlah kasus yang besar, kita bisa berkontribusi,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam Perda itu, ditambahkan Rudi, nantinya harus ada penjelasan terkait sistem reimbursements (beserta rincian) penggantian dana pendampinggan perkara hukum yang dilakukan Advokat Posbakumadin Tanjung Redeb. Biaya pendampingan seperti pembiayaan untuk saksi-saksi, saksi ahli maupun untuk Advokat itu sendiri.

“Yang utama menurut saya, teknis rembes itu harus jelas, rembes mengganti biaya persidangan, biaya pendampinggan yang digunakan saat perkara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Banggar DPRD Berau M Yunus, juga menyambut baik usulan tersebut. Namun, ditegaskan Yunus, dasar pembentukan perda harus jelas guna memberi legalitas kepada pemerintah daerah (legislatif dan eksekutif) dalam memberikan bantuan dana untuk Posbakumadin Tanjung Redeb.

“Sama seperti yang disampaikan pimpinan rapat, kami sangat mendukung hal ini. Tapi, ada tidak contoh daerah yang telah membuat Perda itu dan rembesnya juga berjalan aman dan lancar,” tanyanya.

Anggota Banleg DPRD Berau Warsito juga sangat mengapresiasi usulan Perda bantuan hukum tersebut. Sekali lagi, dikatakan juga Warsito, dasar pembentukan Perda harus jelas. Baik, aturannya sendiri maupun yang paling penting terkait mekanisme berjalankan sistem reimbursements penggantian dana pendampinggan perkara tersebut.

“Ini satu itikad yang sangat mulia untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terhimpit masalah hukum,” ujar politisi PKS itu.

Maka dari itu, anggota Komisi II DPRD Berau ini meminta, Posbakumadin Tanjung Redeb mencari referensi perda bantuan hukum yang sudah ada di daerah lain, untuk dijadikan rujukan pihaknya mengusulkannya sebagai perda inisiatif dewan.

“Saya terus terang sangat mengapresiasi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Posbakumadin, Ropaun Rambe menjelaskan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Sumatera sudah banyak yang memiliki Perda tentang Bantuan Hukum. Bahkan, turunan perda seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup), juga sudah banyak yang dimiliki daerah-daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Nanti saya tugaskan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb untuk menyerahkan contohnya ke anggota dewan,” jelas Ropaun menjawab permintaan yang ada dalam hearing tersebut.

Terkait reimbursements, Ropaun juga menegaskan, dalam mengajukan bantuan dana operasional, Posbakumadin harus tetap memperhatikan kondisi keuangan dan kemampuan daerah. Di beberapa daerah yang telah memiliki Perda tersebut, ada yang menggunakan sistem reimbursements yang mengacu pada sistem Kemenkum HAM dan ada juga yang mengacu pada kesepakatan bersama Posbakumadin dengan pemerintah daerah.

“Mau pakai reimbursements yang diterapkan Kemenkum HAM bisa, yang penting menyesuaikan keseimbangan keuangan daerah. Dan, pemberi bantuan hukum dilarang keras menerima biaya bantuan dalam bentuk apapun dari masyarakat. Kalau ada anggota Posbakumadin seperti itu, silahkan laporkan ke saya dan saya akan pecat langsung, itu juga ada pidananya, yakni dua bulan kurungan,” pungkasnya.(Andi Sawega)
http://www.beraunews.com/politik-pemerintahan/pemerintahan/1471-posbakumadin-dorong-terbentuknya-perda-bantuan-hukum

Senin, 29 Agustus 2016

BPHN Menyusun Grand Design Desa Sadar Hukum



BPHN-Jakarta. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Nawacita Presiden ini menjadi pesan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam membuka kegiatan Penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum yang dilaksanakan melalui Pusat penyuluhan & Bantuan Hukum. Kegiatan Tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2016 di Best Western The Hive Hotel Cawang, dalam kegiatan tersebut turut hadir pula para stakeholder lembaga pemerintah yang berkaitan dengan desa dan pemberdayaannya antara lain Kemendes, Kemendagri, dan Bappenas.

Dalam sambutannya Kepala BPHN Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum mengatakan “ No One Left Behind (tiada seorangpun yang tertinggal di belakang) menjadi isu yang sangat strategis dalam pencapaian Millennium Development Goals (MDGs), dan kontribusi ini dapat diambil melalui pembangunan desa yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan pelestarian lingkungan.” Sehingga dalam upaya penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraaan masyarakat pedesaan yang dilandaskan pada kemandirian ekonomi dan kebebasan menentukan nasib sendiri. Bahwa keadaan yang Bhineka, suku yang beragam, ras yang bersinergi, dan karakteristik yang khusus mengharuskan akomodasi kepentingan harus dapat mewakili semua pihak. “ Nilai-nilai yang hidup di masyarakat juga harus dipertimbangkan, adat istiadat harus menjadi ruh yang ikut melebur dalam penyusunan Grand Design ini,” Tambah Kepala BPHN.

Kriteria yang ada sekarang mengenai syarat Pembentukan Desa Sadar Hukum yaitu : a. telah membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90%; b. tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan undang-undang perkawinan; c. tidak terdapat tindak kriminal atau tindak kriminalnya rendah, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Syarat tersebut hanya pencapaian adminstratif semata, namun tidak memberi dampak yang signifikan terhadap pola tanggungjawab masyarakat terhadap komunitasnya. Oleh karena itu dalam penyusunan Grand Design Desa Sadar Hukum ini harus dibuat kriteria yang tidak hanya persoalan administrasi semata, namun terdapat kriteria yang memberi semangat perbaikan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***(MDF/RA)

Sumber : http://bphn.go.id/news/2016083007022698/BPHN-Menyusun-Grand-Design-Desa-Sadar-Hukum