Senin, 28 November 2016

Posbakumadin Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kecil

Bantuan Hukum Berupa Non Letigasi dan Letigasi

TANDA TANGAN: Posbakumadin lakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Sabtu (26/11). (HERI MULIADI/KALTARA POS)


PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Pos bantuan hukum advokat Indonesia (Posbakumadin) memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kecil. Ini dilakukan setelah banyaknya kasus yang menjerat masyarakat kecil dan jarang mendapat bantuan hukum.
“Kami sudah melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, untuk membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Pius Pati Molan SH CLA selaku Ketua Posbakumadin Tanjung Selor kepada Kaltara Pos.
Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kecil ini, merupakan implementasi dari undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 56 dan 57 mengenai bantuan hukum, dan junto peraturan Mahkamah Agung RI nomor I Tahun 2014, tentang tata cara atau pedoman bantuan hukum di pengadilan. Serta junto undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Maksud kita melakukan ini sebagai bentuk implementasi ketentuan tersebut. Mengingat masyarakat yang tidak mampu itu banyak ya. Bagi mereka yang terkena perkara dan tidak mampu untuk meminta bantuan hukum. Sehingga negara memfasilitasi melalui badan hukum bantuan. Kita sudah siap untuk membantu mereka melalui bantuan hukum kita yakni Posbakumadin,” bebernya.
ia mengatakan jika badan hukum dari Posbakumadin ini, sudah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham). Sehigga masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum di pengadilan tidak perlu risau. Untuk itu masyarakat yang ada di Tanjun Selor dan sekitarnya dapat menggunakan jalur ini.
“Kita menaruh harapan besar kepada masyarakat yang tersandung masalah dapat menghubungi dan memanfaatkan fasilitas ini. Tidak perlu risau untuk menyewa pengacara jauh-jauh. Kita ada untuk siap membantu perkara yang dihadapi masyarakat kita,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk layanan bantuan hukum yang diberikan yakni berupa non letigasi dan letigasi. Dia menjelaskan letigasi ini adalah bantuan hukum yang diberikan sampai persidangan dimulai dari tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung putusan kasasi. Sedangkan bantuan hukum secara non letigasi yakni bantuan yang diberikan di luar persidangan yakni berupa mediasi, negoisasi, dan penelitian hukum.
“Jadi pengadilan negeri banding dengan Mahkamah Agung,” tutupnya. (*/mul)

Sumber: 
http://kalpos.prokal.co/read/news/1995-posbakumadin-beri-pelayanan-hukum-gratis-untuk-masyarakat-kecil.html

Jumat, 25 November 2016

Masyarakat Tak Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis


BANTUAN HUKUM - Pihak Posbakumadin dan PN Tanjung Selor menandatangani nota kesepakatan (kerjasama) untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.



TANJUNG SELOR – Bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu, tidak perlu risau ketika membutuhkan bantuan menghadapi hukum. Seperti telah diamanatkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, pemerintah siap memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu. 

Menyikapi hal tersebut, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Selor menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, untuk membantu masyarakat tidak mampu, ketika sedang berhadapan dengan hukum. Baik pada tahap negosiasi maupun pendampingan sampai ke Pengadilan Tinggi.

Ketua Posbakumadin) Tanjung Selor, Pius Pati Molan SH mengatakan, kerjasama ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 56 dan 57, mengenai bantuan hukum, junto Peraturan Mahakamah Agung (MA) RI 1, tentang tata cara bantuan hukum di Pengadilan, junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum. 

“Kita harapkan masyarakat bisa memanfatkan bantuan ini. Bantuan hukum ini bisa didapatkan masyarat tidak mampu dengan menunjukan surat keteranagn tidak mampu dan mengisi formulir di pos yang ada di PN Tanjung Selor. Yang jelas juga dilengkapi dokumentasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi,” jelas Pius. 

Pelayan bantuan layanan perkara hukum kepada mayarakat yang kurang mampu ini, terangnya lagi, meliputi dua hal. Pertama, litigasi yakni bantuan hukum hingga ke persidangan. Mulai dari Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung. Kedua, non litigasi atau tahap musyawarah sebelum ke peradilan.

Ditambahkan oleh Koordinator Posbakumadin Tanjung Selor, Burhanudin SH, salah satu target yang akan dilakukan Posbakumadin adalah mengadakan sosialisasi ke masyarakat, melalui kelurahan/desa terkait pemahaman hukum. 

“Selama ini masyarakat memandang advokad/ pengacara pasti mahal harganya, dan tidak bisa dijangkau. Sehingga warga yang kurang mampu tidak berani. Di sini kita juga ingin mengubah stigma masyarakat, bahwsanya pengacara pasti bayangannya uang tebal, Kita di sini akan mendampingi masyarakat yang kurang mampu dengan cuma-cuma,” tegasnya. 

Sumber : http://www.korankaltara.co/read/news/2016/16417/www.korankaltim.com