Selasa, 11 Oktober 2016

Dukung Bantuan Hukum untuk Masyarakat


Dewan Hearing Bersama Posbakumadin


BANTUAN HUKUM: Rudi P Mangunsong memimpin hearing dengan Posbakumadin Tanjung Redeb di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin (10/10) kemarin.


PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, menggelar hearing dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb, membahas persoalan bantuan hukum untuk masyarakat, di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Senin (10/10).
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Legislasi DPRD Berau Rudi P Mangunsong, didampingi anggota Komisi II M Yunus dan Eli Esar Kombong, serta anggota Komisi III Warsito, dihadiri Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Roupan Rambe, Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, dan pengurus Posbakumadin Tanjung Redeb lainnya.
Dijelaskan Pius Pati Molan, anggaran Posbakumadin yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebesar Rp 90 juta, tidak cukup untuk menutupi operasional Posbakumadin Tanjung Redeb selama setahun. Bahkan, hingga Juni tahun ini, anggaran operasional Posbakumadin telah habis, setelah mendampingi 201 perkara yang melibatkan masyarakat. Sehingga, perkara-perkara masyarakat yang mendapat pendampingan Posbakumadin selanjutnya, tidak lagi terdapat anggarannya.
“Anggaran Posbakumadin dari pusat sudah over kuota,” kata Pius saat hearing.
Diharapkan, dengan dukungan DPRD Berau, Pemkab Berau bisa mengalokasikan anggaran untuk Posbakumadin Tanjung Redeb. “Karena dengan over kuota tadi, pelayanan hukum yang kami berikan juga tidak bisa maksimal,” terangnya.
Pius mengharapkan, DPRD Berau bisa berinisiatif menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum, guna membantu Posbakumadin Tanjung Redeb menjalankan fungsinya memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Kita harap raperda ini lahir dari inisiatif dewan,” ujarnya.
Rudi P Mangunsong yang menjadi pimpinan rapat menjelaskan, anggaran Rp 90 juta dari pusat memang sangat terbatas jika melihat kondisi geografis Kabupaten Berau. “Memang tidak bisa disamakan kondisi geografisnya seperti daerah-daerah di Pulau Jawa,” jelas Rudi.
Apalagi dengan jumlah kasus yang mendapat pendampingan Posbakumadin di Berau cukup banyak. “Intinya bagaimana kita berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Bagaimana dengan jumlah kasus yang besar, kita bisa berkontribusi,” terang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurutnya, raperda bantuan hukum tersebut adalah pemikiran yang luar biasa. Yang bisa memberikan dasar hukum kepada Pemkab Berau untuk bekerja sama dengan Posbakumadin Tanjung Redeb, memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat Berau.
Rudi menambahkan, dalam raperda nanti, harus dijelaskan dengan rinci sistem reimbursement penggantian dana pendampingan perkara hukum yang dilakukan anggota Posbakumadin Tanjung Redeb. “Yang utama menurut saya, teknis rembes itu harus jelas, rembes mengganti biaya persidangan, biaya pendampingan yang digunakan saat perkara,” terangnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi II M Yunus, menyambut baik usulan tersebut. Namun menurutnya, dasar pembentukan perdanya harus jelas guna memberi legalitas kepada pemerintah dalam memberikan bantuan dana untuk Posbakumadin Tanjung Redeb.
Senada, anggota Komisi III Warsito, sangat mengapresiasi usulan penyusunan raperda bantuan hukum tersebut. “Ini satu itikad yang sangat mulia untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terhimpit masalah hukum,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Untuk itu, Warsito meminta Posbakumadin Tanjung Redeb mencari referensi perda bantuan hukum yang sudah ada di daerah lain, untuk dijadikan rujukan pihaknya mengusulkannya sebagai perda inisiatif dewan. “Saya terus terang sangat mengapresiasi ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum Peradin Roupan Rambe, menyebut beberapa daerah di Pulau Jawa dan Sumatra sudah banyak yang memiliki perda bantuan hukum. Bahkan, turunan perda seperti peraturan gubernur dan peraturan bupati, juga sudah banyak yang dimiliki daerah-daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. “Nanti saya tugaskan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb untuk menyerahkan contohnya ke anggota dewan,” jelas Roupan.
Terkait reimbursement, Roupan tetap meminta agar memperhatikan kondisi keuangan daerah. “Sehingga tetap ada keseimbangan keuangan daerah. Yang penting menyesuaikan keseimbangan keuangan daerah,” imbuhnya. (adv/udi/app)


Sumber: 
http://berau.prokal.co/read/news/45962-dukung-bantuan-hukum-untuk-masyarakat.html