Bantuan Hukum untuk Warga Binaan
MoU POSBAKUMADIN dan RUTAN Kelas IIB Tanjung Redeb
MoU POSBAKUMADIN dan RUTAN Kelas IIB Tanjung Redeb
TANDA TANGAN: Ketua Posbakumadin beserta Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, menandatangani MoU, Rabu (11/5).
TANJUNG REDEB - Bertempat
di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, sekitar pukul 10.00 Wita, Pos Bantuan
Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) melakukan perjanjian kerja sama
melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU), dengan Rumah
Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, guna memberikan bentuan hukum
terhadap warga binaan di rutan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Posbakumadin dan Kepala Rutan
menjelaskan maksud dan tujuan MoU tersebut, di hadapan petugas rutan
serta warga binaan. Sehingga seluruh warga binaan mengerti akan fungsi
Posbakumadin yang direncanakan juga akan berkantor di rutan.
Ketua Pimpinan Cabang, Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Pati Molan,
mengatakan MoU ini bertujuan untuk memudahkan warga binaan berkonsultasi
terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi. Selian itu, tim
Posbakumadin bisa memberikan pemahaman hukum terhadap warga binaan yang
ada di rutan tersebut.
“Tujuannya jelas agar warga binaan bisa berkonsultasi dengan kami
terkait kasus yang mereka hadapi. Selain itu, kita harus beri pemahaman
hukum kepada mereka mulai dari awal hingga menuju persidangan,”
ungkapnya kepada Berau Post, kemarin.
Dikatakannya, bantuan hukum diberikan secara gratis kepada seluruh
warga binaan yang kurang mampu. Sehingga mereka tidak kesulitan untuk
memikirkan siapa pendamping mereka dalam menghadapi kasus yang mereka
jalani.
“Kita utamakan warga binaan yang ekonominya kurang. Untuk menapatkan
bantuan hukum ini sendiri, kita pastikan mereka memiliki indentitas dan
juga surat keterangan tidak mampu,” bebernya.
Pius menambahkan, dalam undang-undang sudah jelas dikatakan bahwa
setiap warga negara berhak mendapat bantuan hukum. Namun, jika bantuan
hukum hanya diberikan saat persidangan, itu dianggap kurang efektif.
Sehingga perlu adanya pelayanan yang bisa lebih mendekatkan para
terdakwa dengan para pembantu hukum.
“Kalau saat ini, kita akan menempatkan anggota untuk berada di rutan
guna menerima sedikit apapun informasi dari para warga binaan ini,”
terangnya.
Pius berharap dengan adanya evaluasi tim Posbakumadin beberapa bulan
ini, bisa menjadi tolok urkur, sehingga pembelaan bagi para warga binaan
lebih profesional dan lebih maksimal.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Teguh Pamuji, menambahkan
dengan adanya MoU tersebut, bisa menjadi sarana bagi warga binaan untuk
mendapat bantuan hukum dalam persidangan. Ini menjadi hal yang penting
saat mereka tak memiliki biaya untuk membayar para pembantu hukum.
“Kita harap, dengan adanya MoU ini, warga binaan kita bisa
memanfaatkannya dengan baik dengan berkonsultasi kepada mereka. Selain
itu, semoga mereka ke depannya bisa mendapat keadilan hukum,”
pungkasnya. (*/ded/udi)