PENDIDIKAN HUKUM: Penyuluhan hukum secara serentak (Luhkumtak) se-Indonesia digelar di Rutan Tanjung Redeb, Kamis lalu.
TANJUNG REDEB - Sebanyak 70 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb, mengikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Posbakumadin, di Rutan Tanjung Redeb, Jalan Murjani II, Kamis (28/1/) lalu.
Penyuluhan serentak secara nasional ini merupakan program penyuluhan nasional yang diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama Posbakumadin Tanjung Redeb.
Program ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian dengan tema nasional “Cerdas Hukum dan Era Masyarakat Ekonomi Asean“.
Kepala Rutan Tanjung Redeb Teguh Pamudji, mengatakan penyuluhan hukum serentak ini dikhususkan kepada warga binaan rutan sesuai perintah Menteri Hukum dan HAM serta Kanwil Humuk dan HAM Kaltim, untuk melakukan penyuluhan hukum bersama organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, mengatakan seiring dengan penguatan arus demokratisasi dan hak asasi manusia (HAM), bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum khususnya bagi warga negara yang tidak mampu. Hal ini, kata dia, merupakan prinsip negara yang mengaku sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Karena itu prinsip supremasi hukum dan persamaan kedudukan di muka hukum merupakan tanggung jawab Negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, itu harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga seorang yang tidak mampu menjalankan proses hukum tetap dapat memperoleh pembelaan yang profesional.
Jika tidak, maka akan sulit bagi orang miskin yang berperkara menggapai keadilan, ujarnya.
Penyuluhan hukum di Rutan Tanjung Redeb tersebut dihadiri para advokat senior dan paralegal yang tergabung dalam Posbakumadin Tanjung Redeb di antaranya, Bilhaki, Abdullah, dan Alex Suryanata.
Selanjutnya para advokat mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional. Di mana, pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional.
Karenanya, kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap baik menurut hukum.
Ke depan, pihaknya akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat umum dari tingkat kecamatan sampai pelosok desa secara bertahap mengingat jumlah personil dan anggaran yang ada. Karena untuk masuk ke pelosok desa, selain akses perjalanan juga membutuhkan anggaran yang cukup.
Untuk itu, lanjut dia, diharapkan melalui UU Bankum, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam meningkat kegiatan penyuluhan hukum ini.(asa)
http://berau.prokal.co/read/news/42313-warga-binaan-diberi-pendidikan-hukum.html