Selasa, 19 Januari 2016

Syukurlah, Warga Miskin Diberi Bantuan Hukum Gratis


DEMI KEADILAN: Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, menandatangani MoU antara PN Tanjung Redeb dengan Posbakumadin yang ditandatangani Ketua Posbakum Pius Pati Molan (kanan).

 
TANJUNG REDEB – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kembali membuka layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tanjung Redeb.



Pembentukan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Sekretaris PN Tanjung Redeb Romansyah, dan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, diketahui Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, yang dilaksanakan di gedung PN Tanjung Redeb, Jalan Pemuda, Rabu (20/1) kemarin.



Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo yang dikonfirmasi Berau Post usai penandatanganan MoU menjelaskan, sesuai Pasal 56 KUHAP ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa dalam hal tersangka didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang dianggap tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.



“Untuk yang tidak mampu (warga kurang mampu/miskin,red.) kalau ancaman pidananya 5 tahun, dia membutuhkan penasihat hukum, maka bisa disiapkan,” jelas Adi.


“Ayat 2, setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana ayat 1, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis),” sambungnya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan Posbakum ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di PN Tanjung Redeb sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan peradilan umum, yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya.
Pelayanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada prinsip keadilan, sederhana, cepat dan biaya ringan, non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisien, bertanggungjawab, dan profesional.
Pelayanan Posbakum di PN Tanjung Redeb meliputi pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Adapun mekanisme pemberian layanan, lanjut Adi, diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang mengajukan permohonan ke Posbakum PN Tanjung Redeb dengan mengisi formulir yang disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan tidak mampu, dapat menerima layanan Posbakum Pengadilan. Selanjutnya, pemberi layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari formulir permohonan, dokumen persyaratan tidak mampu, dokumen hukumj yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan, dan pernyataan  telah diberikannya layanan, yang ditandatangani petugas Posbakum dan penerima layanan Posbakum Pengadilan.
“Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” jelas Adi.
“Dan apabila penerima layanan Posbakum memerlukan bantuan hukum pendampingan dalam persidangan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan dan daftar organisasi bantuan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan organisasi bantuan hukium atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” sambung pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, ini.
Sementara itu, Ketua Posbakum PN Tanjung Redeb Pius Pati Molan, mengatakan setelah penandatanganan MoU tersebut, dirinya bersama 10 advokat dibantu 3 para legal yang tergabung dalam Posbakum PN Tanjung Redeb, siap memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat yang tersandung kasus yang diancam pidana 15 tahun atau lebih, dan bagi masyarakat tidak mampu, yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
“Tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Contoh, bagi masyarakat tidak mampu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT atau Lurah setempat,” ujarnya.
Pius mengatakan, dalam beberapa hari ini, pihaknya akan memasang spanduk atau baliho sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan Posbakumadin di PN Tanjung Redeb.
“Sekaligus akan mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh Lurah di Tanjung Redeb, sebagai langkah pertama, dan selanjutnya ke seluruh aparat pemerintah daerah dari wilayah perkotaan hingga ke pelosok desa,” jelas Pius.
“Untuk kasus perdata, hanya ada satu bantuan hukum yang akan diberika secara cuma-cuma. Tapi untuk perkara pidana, tidak terbatas. Berapapun permohonan bantuan hukum yang masuk akan kami layani,” sambungnya.
Penandatangan MoU tersebut kemarin, juga disaksikan seluruh Wakil Ketua PN Tanjung Redeb Vonny Trisaningsih, Sekretaris Posbakum PN Tanjung Redeb Bilhaki, dan sejumlah anggota Posbakum lainnya.(asa/uki)